SuaraJawaTengah.id - Berdasarkan hasil survei, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi tokoh yang mendapat dukungan dari generasi Z di Pilpres 2024 mendatang. Melihat hal itu, PDI Perjuangan tentu diuntungkan, dan akan mudah dalam melakukan kampanye mendatang.
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai besarnya dukungan generasi Z terhadap Ganjar Pranowo karena Gen Z adalah kalangan yang mengedepankan rasional dalam memilih calon presiden.
"Kami berterima kasih kepada mereka semua yang mengedepankan logika dan akal sehat dalam menentukan pilihannya. Generasi Z sangat rasional soal ini. Rekam jejak dan konsistensi sikap menjadi pertimbangan utama," kata Hendrawan dikutip dari ANTARA pada Sabtu (7/10/2023).
Hendrawan mengatakan Ganjar adalah sosok pemimpin sangat memahami solusi atas masalah yang banyak generasi Z hadapi.
Program kerja yang akan Ganjar usung jika terpilih jadi presiden, sangat mementingkan isu yang terkait generasi Z.
"Kesempatan kerja dan tata kelola yang baik dalam pelayanan publik merupakan hal-hal yang diprioritaskan oleh masyarakat," ujarnya.
Menurut Hendrawan, Ganjar sudah memberikan bukti kerja nyata selama dua periode memimpin Provinsi Jawa Tengah. Ganjar bukan sosok yang tenggelam dalam retorika.
"Ganjar lebih teruji secara psikologis dan kehidupan keluarganya harmonis. Psikologi calon penting untuk menilai tempramen dalam menghadapi situasi-situasi strategis," ujar Hendrawan.
Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan dukungan kalangan generasi Z kepada Ganjar Pranowo tertinggi dibandingkan bacapres Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Ganjar mendapatkan dukungan 31 persen dari kelompok usia 17-25 tahun.
Baca Juga: Prabowo Bakal Dapat Durian Runtuh dari Pemilih Anies, Bila Pilpres Berlangsung Dua Putaran
Survei tersebut juga merangkum tiga kriteria utama yang menjadi pertimbangan Gen Z dalam memilih calon presiden, yaitu tegas dan berwibawa (25,5 persen), kesederhanaan dan merakyat (24,8 persen), serta berprestasi sebagai pemimpin (19,2 persen).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!