SuaraJawaTengah.id - Pemuda berinisial R (33) asal Kecamatan Kajen, Pekalongan harus meringkuk di penjara karena terbukti mencuri puluhan merpati. Tersangka pencurian terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV.
R (33) mencuri 32 ekor burung merpati milik Tarmidi (51), warga Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Jawa Tengah pada 14 Oktober 2023. Tarmidi rugi belasan juta rupiah setelah kehilangan burung peliharaannya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojong Iptu Wastono, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu diketahui melakukan pencurian burung merpati di Desa Karangsari Kecamatan Bojong.
“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (14/10/2023) kemarin, dan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bekerja memberi pakan burung peliharaan korban” ujar Kapolsek, dikutip dari Tribata News, Selasa (17/10/2023).
Saksi bernama Bendi kaget lantaran burung-burung yang seharusnya berada di samping dan belakang rumah korban tidak ada satupun dan hilang seluruhnya. Ia saat itu akan memberi makan hewan peliharaan milik korban.
"Jadi ketika hendak memberi pakan burung merpati milik korban saksi dikejutkan oleh hilangnya seluruh burung merpati dan langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban," katanya. Lantas korban bersama saksi mengecek kembali ke dalam kandang. Setelah dicek, memang benar bahwa burung merpatinya hilang dan diduga telah dicuri. Korban juga mengecek rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV, tampak seorang laki laki mengambil burung merpati milik korban, dan atas kejadian ini segera melapor ke Polsek Bojong,” beber Kapolsek Bojong.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Pekalongan, Unit Reskrim Polsek Bojong selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan keterangan saksi. Alhasil, dengan cepat informasi didapatkan oleh petugas, bahwa burung merpati milik korban berada di sebuah rumah di Desa Tanjungsari Kec. Kajen dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil mencuri 32 ekor burung merpati, sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp.13.300.000,” ungkap Iptu Wastono. Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah mengambil burung merpati milik korban dan menyimpan burung-burung tersebut di rumahnya.
Baca Juga: Raih 525 Juta dari Juara Balap Merpati Kolong di Tegal, Ini Sosok Rubicon Milik Ryan
“Korban memastikan jika burung-burung merpati yang berada di rumah tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolsek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC