SuaraJawaTengah.id - Pria asal Kembangarum, Semarang Barat harus berurusan dengan polisi setelah ia terbukti melakukan penganiayaan. Polrestabes Semarang berhasil menangkap Adi Surono (25) saat pria tersebut sedang bekerja memarkirkan kendaraan.
Pria bertato ini diringkus polisi karena ia melakukan penusukan terhadap korban yang bernama Wansa Primadasa. Korban mengalami luka sobek dan tusukan di bagian punggung serta badan. Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, motif pelaku menusuk korban adalah rebutan kamar kos serta diduga cemburu.
Adi Surono ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap karena terlibat kasus pencurian pada 2015. Ia saat itu masih remaja atau di bawah umur sehingga akhirnya divonis bebas. Adi Surono sempat kabur dan menjadi DPO selama 5 bulan usai menusuk Wansa.
Polisi menangkap Adi Surono pada Rabu (18/10/2023) malam saat pelaku sedang bekerja sebagai tukang parkir di Semarang Barat. Peristiwa penusukan terjadi di rumah kos Jalan Lesanpuro, Krobokan, Semarang Barat pada 28 Mei 2023.
"Tersangka sempat buron dan berpindah-pindah tempat kos. Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai tukang parkir," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, Jumat (20/10/2023).
Adi Surono awalnya membawa seorang perempuan bernama Bella ke kamar kos. Bella sendiri merupakan teman tongkrongan Adi Surono. Ia saat itu memberikan kesempatan agar Bella menginap di kosan selama dua hari. Bella justru mengajak pacarnya ke kamar kos yang disewa Adi Surono. Pelaku yang melihat Bella tiduran bersama Wansa langsung murka.
Adi Surono bertambah marah karena Wansa tak mau pergi sehingga terlibat adu mulut. Situasi bertambah pelik karena kedua pria ini memilih berduel.
Wansa tumbang setelah terkena sabetan serta tusukan pisau lipat. Ia lari ke poskamling terdekat dan ditolong oleh warga sekitar. Pelaku langsung kabur usai melihat Wansa berlumuran darah. Adi Surono disangkakan Pasal 351 terkait penganiayaan sehingga terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang