SuaraJawaTengah.id - Pria asal Kembangarum, Semarang Barat harus berurusan dengan polisi setelah ia terbukti melakukan penganiayaan. Polrestabes Semarang berhasil menangkap Adi Surono (25) saat pria tersebut sedang bekerja memarkirkan kendaraan.
Pria bertato ini diringkus polisi karena ia melakukan penusukan terhadap korban yang bernama Wansa Primadasa. Korban mengalami luka sobek dan tusukan di bagian punggung serta badan. Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, motif pelaku menusuk korban adalah rebutan kamar kos serta diduga cemburu.
Adi Surono ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap karena terlibat kasus pencurian pada 2015. Ia saat itu masih remaja atau di bawah umur sehingga akhirnya divonis bebas. Adi Surono sempat kabur dan menjadi DPO selama 5 bulan usai menusuk Wansa.
Polisi menangkap Adi Surono pada Rabu (18/10/2023) malam saat pelaku sedang bekerja sebagai tukang parkir di Semarang Barat. Peristiwa penusukan terjadi di rumah kos Jalan Lesanpuro, Krobokan, Semarang Barat pada 28 Mei 2023.
"Tersangka sempat buron dan berpindah-pindah tempat kos. Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai tukang parkir," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, Jumat (20/10/2023).
Adi Surono awalnya membawa seorang perempuan bernama Bella ke kamar kos. Bella sendiri merupakan teman tongkrongan Adi Surono. Ia saat itu memberikan kesempatan agar Bella menginap di kosan selama dua hari. Bella justru mengajak pacarnya ke kamar kos yang disewa Adi Surono. Pelaku yang melihat Bella tiduran bersama Wansa langsung murka.
Adi Surono bertambah marah karena Wansa tak mau pergi sehingga terlibat adu mulut. Situasi bertambah pelik karena kedua pria ini memilih berduel.
Wansa tumbang setelah terkena sabetan serta tusukan pisau lipat. Ia lari ke poskamling terdekat dan ditolong oleh warga sekitar. Pelaku langsung kabur usai melihat Wansa berlumuran darah. Adi Surono disangkakan Pasal 351 terkait penganiayaan sehingga terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang