SuaraJawaTengah.id - Pria asal Kembangarum, Semarang Barat harus berurusan dengan polisi setelah ia terbukti melakukan penganiayaan. Polrestabes Semarang berhasil menangkap Adi Surono (25) saat pria tersebut sedang bekerja memarkirkan kendaraan.
Pria bertato ini diringkus polisi karena ia melakukan penusukan terhadap korban yang bernama Wansa Primadasa. Korban mengalami luka sobek dan tusukan di bagian punggung serta badan. Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, motif pelaku menusuk korban adalah rebutan kamar kos serta diduga cemburu.
Adi Surono ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap karena terlibat kasus pencurian pada 2015. Ia saat itu masih remaja atau di bawah umur sehingga akhirnya divonis bebas. Adi Surono sempat kabur dan menjadi DPO selama 5 bulan usai menusuk Wansa.
Polisi menangkap Adi Surono pada Rabu (18/10/2023) malam saat pelaku sedang bekerja sebagai tukang parkir di Semarang Barat. Peristiwa penusukan terjadi di rumah kos Jalan Lesanpuro, Krobokan, Semarang Barat pada 28 Mei 2023.
"Tersangka sempat buron dan berpindah-pindah tempat kos. Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai tukang parkir," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, Jumat (20/10/2023).
Adi Surono awalnya membawa seorang perempuan bernama Bella ke kamar kos. Bella sendiri merupakan teman tongkrongan Adi Surono. Ia saat itu memberikan kesempatan agar Bella menginap di kosan selama dua hari. Bella justru mengajak pacarnya ke kamar kos yang disewa Adi Surono. Pelaku yang melihat Bella tiduran bersama Wansa langsung murka.
Adi Surono bertambah marah karena Wansa tak mau pergi sehingga terlibat adu mulut. Situasi bertambah pelik karena kedua pria ini memilih berduel.
Wansa tumbang setelah terkena sabetan serta tusukan pisau lipat. Ia lari ke poskamling terdekat dan ditolong oleh warga sekitar. Pelaku langsung kabur usai melihat Wansa berlumuran darah. Adi Surono disangkakan Pasal 351 terkait penganiayaan sehingga terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian