SuaraJawaTengah.id - Pria asal Kembangarum, Semarang Barat harus berurusan dengan polisi setelah ia terbukti melakukan penganiayaan. Polrestabes Semarang berhasil menangkap Adi Surono (25) saat pria tersebut sedang bekerja memarkirkan kendaraan.
Pria bertato ini diringkus polisi karena ia melakukan penusukan terhadap korban yang bernama Wansa Primadasa. Korban mengalami luka sobek dan tusukan di bagian punggung serta badan. Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, motif pelaku menusuk korban adalah rebutan kamar kos serta diduga cemburu.
Adi Surono ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap karena terlibat kasus pencurian pada 2015. Ia saat itu masih remaja atau di bawah umur sehingga akhirnya divonis bebas. Adi Surono sempat kabur dan menjadi DPO selama 5 bulan usai menusuk Wansa.
Polisi menangkap Adi Surono pada Rabu (18/10/2023) malam saat pelaku sedang bekerja sebagai tukang parkir di Semarang Barat. Peristiwa penusukan terjadi di rumah kos Jalan Lesanpuro, Krobokan, Semarang Barat pada 28 Mei 2023.
"Tersangka sempat buron dan berpindah-pindah tempat kos. Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai tukang parkir," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra, Jumat (20/10/2023).
Adi Surono awalnya membawa seorang perempuan bernama Bella ke kamar kos. Bella sendiri merupakan teman tongkrongan Adi Surono. Ia saat itu memberikan kesempatan agar Bella menginap di kosan selama dua hari. Bella justru mengajak pacarnya ke kamar kos yang disewa Adi Surono. Pelaku yang melihat Bella tiduran bersama Wansa langsung murka.
Adi Surono bertambah marah karena Wansa tak mau pergi sehingga terlibat adu mulut. Situasi bertambah pelik karena kedua pria ini memilih berduel.
Wansa tumbang setelah terkena sabetan serta tusukan pisau lipat. Ia lari ke poskamling terdekat dan ditolong oleh warga sekitar. Pelaku langsung kabur usai melihat Wansa berlumuran darah. Adi Surono disangkakan Pasal 351 terkait penganiayaan sehingga terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025