SuaraJawaTengah.id - Pendakwah KH. M Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered secara mengejutkan menggugat Presiden Jokowi untuk memberhentikan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Lutfi.
Gus Fuad bahkan secara terang-terangan menggugat presiden soal hal tersebut karena mewakili netizen Indonesia.
Berdasarkan unggahan video di akun TikTok @nusantarajaya07, Gus Fuad menulis beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan Habib Lutfi. Sehingga ulama asal Pekalongan musti dicopot dari jabatannya.
Adapun isi gugatan Gus Fuad yang dibacakan oleh seseorang yang duduk disampingnya dibawah ini.
Baca Juga: Selasa Sore, Prabowo dan Habib Luthfi Datangi Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta
Pertama, karena yang bersangkutan patut diduga telah melakukan sejumlah kebohongan di depan publik.
"Bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga mengaburkan sejarah nasional Indonesia, sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama, dan sejarah berdirinya Jerman".
Kedua, Habib Lutfi bi Yahya patut diduga telah mengubah garis nasab walisongo.
Ketiga, bahwa Habib Lutfi bin Yahya sebagai pendiri organisasi Petanesia patut diduga menunjuk Hani Assegaf yang diduga kuat agen negara Israel sebagai pengurus inti organisasi Petanesia.
Keempat, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga telah melakukan fitnah terhadap walisongo.
Baca Juga: Profil Sidarto Danusubroto, Mantan Ajudan Soekarno yang Dampingi Ganjar
Kelima, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga telah melakukan pemalsuan makam.
Keenam, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga melanggar sumpah jabatan sebagai anggota wantipres.
Ketujuh, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga menyerukan ke para habib untuk menyebarkan thoriqoh alawiyin agar setiap orang meyakini bani alawi merupakan penyebar Islam pertama di Indonesia.
Setelah membacakan ketujuh poin di atas, seseorang ini lalu membacakan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
-
Koleksi Mobil Djan Faridz, Rumah Eks Wantimpres yang Berharta Hampir Rp1 Triliun Baru Digeledah KPK
-
LSJ UGM Kritik Keras Langkah Kilat DPR-Pemerintah Sahkan Tiga RUU: Ini Kejahatan Legislasi
-
Tok! DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Jadi UU, Nama Dewan Pertimbangan Agung Tak Jadi Dipakai
-
RUU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco: Belum Bisa Jawab Sekarang
-
Habis Jabatan 20 Oktober, Jokowi Pilih Pulang ke Solo Dibanding Jadi Wantimpres untuk Prabowo?
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
-
BRI Peduli Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Jatingaleh
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng