SuaraJawaTengah.id - Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres semakin menghangat dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat capres dan cawapres yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Pembacaan putusan direncanakan akan dilakukan pekan dapan atau, Selasa (7/11/2023) nanti.
Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai isu putusan MK itu digunakan oleh pihak tertentu untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," kata Bawono dilansir dari ANTARA, Minggu (5/11/2023).
Dia menilai isu tersebut digulirkan beberapa pihak karena elektabilitas Prabowo-Gibran yang terus melejit dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan sejumlah hasil lembaga survei.
"Sangat mungkin ada pihak mencoba menarik ini ke ranah politik untuk kepentingan politik elektoral jangka pendek, sehingga ini berpotensi bisa mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden 2024," ujarnya.
Menurut dia, jika isu tersebut terus berkembang liar di masyarakat maka berpotensi akan mengganggu stabilitas politik.
Sebab, lanjut dia, MK merupakan lembaga yang menjamin hak konstitusi setiap rakyat yang putusan-nya bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Erick Thohir Gabung Timses? Prabowo: Beliau Kan Menteri, Tidak Boleh Aktif di Pemenangan
"Tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan stabilitas politik dan keamanan yang telah berada dalam kondisi baik dan kondusif saat ini," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10/2023).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama