SuaraJawaTengah.id - Fenomena dunia terbalik yakni istri bekerja dan suami di rumah bukan sekedar cerita sinetron. Di Jawa Tengah ada dua daerah Grobogan dan Kendal yang mengalami perubahan sosial tersebut.
Tukaran tugas maupun peran suami-istri dalam rumah tangga itu sebenarnya sah-sah saja. Asalkan keduanya secara maksimal dapat bertanggungjawab atas persetujuan yang telah disepakati.
Namun kenyataannya laki-laki yang cenderung bermalas-malasan atas tugas barunya. Sehingga membuat perempuan mendapat peran ganda bekerja mencari nafkah sekaligus mengurus pekerjaan rumah.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati menyebut fenomena dunia terbalik banyak terjadi di kawasan pesisir.
Baca Juga: Pria Nekat Pukul dan Ludahi Nenek di Grobogan, Aksinya Tuai Hujatan Netizen
"Pengalaman saya mendampingi korban KDRT pemicunya suami malas-malasan mengerjakan pekerjaan rumah. Lalu istri marah dan sering terjadi pertikaian," kata perempuan yang akrab disapa Citra saat ditemui Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Ketika terjadi pertikaian, suami acap kali tidak dapat mengontrol emosi. Sehingga istri kadang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Para perempuan belum banyak menyadari pertikaian dan tidak dinafkahi oleh suami termasuk KDRT," jelasnya.
Dijelaskan Citra, kalau ada laki-laki yang tidak melaksanakan peran barunya sesuai kesepakatan sudah bisa dianggap menelantarkan istri. Hal itu bisa dilaporkan ke ranah hukum melalui unit pengaduan Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga-lembaga non pemerintah seperti LRCKKJHAM, LBH Apik, dan LBH Semarang yang konsen pada isu tersebut.
Dia meminta para perempuan tidak takut untuk melapor karena kasus tersebut dilindungi Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 9 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Oknum Polisi di Grobogan Ngamuk, Hajar 2 Pemuda di Bengkel Gegara Suara Knalpot
Disebutkan dalam pasal tersebut, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi laki-laki yang menelantarkan istrinya secara ekonomi.
"Terkait suami yang tidak menafkahi termasuk ke dalam penelantaran rumah tangga. Apalagi benar-benar tidak memberikan uang sama sekali. Karena menganggap istri sudah bekerja. Dan itu bisa dilaporkan (ranah hukum)," tegasnya.
Berdasarkan data LRCKJHAM, pihaknya mencatat pada tahun 2021 ada 24 kasus KDRT, tahun 2022 ada 35 kasus, dan terbaru tahun 2023 sampai bulan Oktober terdapat 16 kasus.
"Mayoritas korban yang melapor berprofesi sebagai IRT. Walaupun ada dosen sama nakes juga. Tapi jumlahnya sedikit," imbuhnya.
Sedangkan fenomena dunia terbalik yang banyak ditemui di Grobogan dan Kendal. Menurut Citra, rata-rata perempuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
"Suami melakukan pekerjaan rumah disana sudah biasa atau hal yang lumrah," pungkasnya.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park