SuaraJawaTengah.id - Komite Banding PSSI mengabulkan permohonan banding yang dilakukan oleh PSIS Semarang.
PSSI juga telah mengirim surat hasil banding secara resmi kepada PSIS pada Kamis (14/12) sore.
Berdasarkan keputusan Komding nomor 007/KEP/KB/BRI-LIGA1/XII/2023 menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan sebagian alasan banding yang dimohonkan PSIS Semarang sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan.
2. Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.
3. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:
a. Menyatakan Klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
b. Menjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada Klub PSIS Semarang berupa penutupan sebagian stadion (tribun utara) dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 hingga berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.
Menanggapi hal tersebut, Yoyok Sukawi selaku Chief Executive Officer (CEO) PSIS mengucap syukur atas keputusan dari Komding PSSI.
"Alhamdulillah hari ini berkah bagi semua. Hukuman PSIS dapat dibanding dan kita semua bisa kembali bertemu di Stadion Jatidiri. Semoga dari semua ini kita bisa belajar untuk lebih baik ke depannya dan PSIS juga sudah menyiapkan website serta aplikasi khusus penjualan tiket yang lebih rapi dan dapat meminimalisir adanya kebocoran," ujar Yoyok Sukawi pada Kamis (14/12).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain