Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa (Freepik)

SuaraJawaTengah.id - Muntah saat puasa Ramadan merupakan salah satu hal yang dikhawatirkan oleh banyak orang. Namun, muncul kekhawatiran apakah muntah ketika puasa Ramadan dapat membatalkan puasa atau tidak.

Muntah adalah proses pengeluaran isi perut secara paksa melalui mulut dan terkadang hidung. Hal ini terjadi karena adanya kontraksi pada otot perut dan diafragma. Reaksi tubuh ini membuat umat Islam yang berpuasa khawatir terkait dengan puasa mereka.

Mereka khawatir apakah muntah dapat membatalkan puasa atau tidak. Supaya tidak bingung berikut ini penjelasan mengenai hukum munta saat puasa Ramadan. 

Hukum Muntah Saat Puasa

Baca Juga: Ini Jadwal Azan Magrib Kota Semarang dan Sekitarnya pada 18 Maret 2024, Lengkap dengan Bacaan Doanya

Sebenarnya hukum muntah saat puasa Ramadan terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Muntah yang disengaja

Muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke mulut untuk muntah, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain.

2. Muntah yang tidak disengaja

Sedangkan muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit atau mual, maka puasanya tidak batal.

Baca Juga: Heboh Dua Gerhana Terjadi Pada Ramadan 2024, Tanda Turunnya Imam Mahdi? Ini Kata Buya Yahya

Meski demikian terdapat beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah muntah saat puasa. Misalnya sahur dengan makanan yang bergizi dan tidak terlalu banyak. 

Load More