Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 April 2024 | 20:24 WIB
Eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani usai dipanggil Komite Disiplin (Komdis) PSSI. (Suara.com/Adie Prasetyo)

SuaraJawaTengah.id - Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wanita yang juga Anggota DPR RI Lasmi Indaryani untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kedy Afandi (KA).

KA sendiri selaku orang kepercayaan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sekaligus ayah Lasmi.

"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lasmi Indaryani selaku Anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari ANTARA, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tutup Usia

Meski demikian KPK belum mengungkapkan soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan tersangka kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali mengatakan dalam kasus TPPU tersebut, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali.

Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Baca Juga: Duh, KPK Rajin Berkantor di BPKP Jawa Tengah, Ada Apa Sih?

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Selain itu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, tim penyidik KPK turut menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya terkait perkara yang sama, para saksi tersebut yakni:

1. Amalia Desiana (Anggota DPRD Kab. Banjarnegara periode 2019-2024 / mantan direktur PT. Sutikno Tirta Kencana).
2. Marwi (Ibu Rumah Tangga).
3. Indri Nova (Tim APU PTT Bank Jateng).
4. Afton Saefudin (Staf Umum di Bumi Redjo Group).
5. I Putu Dody (Direktur Utama PT. Buton Tirto Baskoro).
6. Budhi Gunawan (Swasta).
7. Susi Widiyanti (Kasir PT Bumi Redjo).
8. Indra Rafli Bagus Maulana (Pengawas Bumi Redjo Group).
9. Nursidi Budiono (Swasta).
10. Budi Riyanto (Pensiunan BUMN).
11. Ryan Christian Febrianto (Swasta).
12. Fransisco Yope Imanuel (Swasta).
13. Arief Sedyadi (PNS).
14. Sutoko (Swasta).
15. Poliwati (Direktur PT. Jawara Kreasi Cemerlang).
16. Titik Dina Hapsari (Swasta).

Load More