Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Juni 2024 | 06:21 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto. [Istimewa]

"Atas perkara tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," tandasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau kepada Masyarakat agar jangan main hakim sendiri, jikalau ada kejadian yang mencurigakan agar segara dilaporkan ke Kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah Kepolisian.

"Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,"pungkasnya.

Baca Juga: Duh! Bos Mobil Rental Diamuk Massa di Pati hingga Tewas, Ini Kronologinya

Load More