Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Juli 2024 | 06:49 WIB
Kantor Pemerintah Kota Semarang. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Load More