Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Juli 2024 | 17:39 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang, (Senin/29/07/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Mafia tanah di Kota Salatiga berhasil dibongkar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Butuh waktu sekitar tiga tahun untuk menuntaskan kasus yang merugikan hingga miliaran rupiah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio, mengatakan, kasus ini dilaporkan ke polisi sejak 2021.

Menurut dia, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.

Baca Juga: Jateng Jadi Primadona Investasi, Serap 280 Ribu Tenaga Kerja di 2023

"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya dikutip dari ANTARA pada Senin (29/7/2024). 

Ia menjelaskan AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.

Sementara tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.

Menurut dia, para tersangka yang baru membayar uang muka kepada pemilik tanah kemudian membalik nama lahan yang selanjutnya dijadikan agunan bank tersebut.

Ia menuturkan luas tanah yang dikuasai oleh komplotan mafia tanah tersebut mencapai 26,9 hektare(ha) dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

Baca Juga: Bintang Empat vs Jenderal Polisi: Andika Perkasa Ramaikan Bursa Panas Pilkada Jateng

Lahan tersebut, kata dia, dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank yang selanjutnya macet hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp25 miliar.

"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

Load More