SuaraJawaTengah.id - Praktik penggadaian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Semarang memunculkan pertanyaan besar tentang tingginya biaya politik di Indonesia.
Fenomena anggota DPRD terpaksa menjaminkan SK mereka ke bank untuk memperoleh pinjaman bernilai hingga miliaran rupiah, sebagian besar digunakan untuk menutup utang kampanye dari pemilu sebelumnya.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPRD yang menggadaikan SK mendapatkan pinjaman dari bank pemerintah daerah atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Langkah ini berimbas pada potongan gaji mereka untuk mengangsur pinjaman, sehingga memengaruhi kondisi keuangan pribadi mereka selama menjabat.
Baca Juga: Seru! 11 Ribu Orang Ramaikan Fun Walk Alfamart 2024 di Simpang Lima Semarang
Aktivis Pro Demokrasi, John Ari, menilai bahwa meskipun secara hukum tindakan ini diperbolehkan, fenomena tersebut mencerminkan dilema etis yang serius.
"Mahalnya biaya politik membuat anggota dewan terjebak dalam beban utang sejak awal masa jabatan mereka, yang berpotensi mengganggu tugas pengawasan, legislasi, dan penganggaran mereka sebagai wakil rakyat," ujarnya pada Kamis (19/12/2024).
Joost Tewuh, Ketua Umum DPP PBH LIN, menambahkan bahwa penggunaan SK sebagai jaminan menunjukkan sisi lain dari politik sebagai arena kompetisi berbiaya tinggi.
"Ketika legal standing seorang anggota dewan dijaminkan ke bank, pertanyaan etis dan moral muncul, terutama terkait komitmen mereka terhadap kepentingan rakyat," ungkapnya.
Selain di Kota Semarang, fenomena ini diduga juga terjadi di daerah lain, mengindikasikan pola umum yang mengakar dalam sistem politik nasional. Mahalnya biaya kampanye disebut sebagai alasan utama di balik praktik ini, yang dinilai dapat mencoreng integritas jabatan wakil rakyat.
Baca Juga: Wonderkid PSIS Aulia Rahman Dipanggil Timnas U20, Siap Gebrak Piala Asia!
Fenomena ini menegaskan perlunya pembenahan dalam sistem politik, khususnya dalam mengurangi biaya kampanye yang kian membebani kandidat. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak menjadi alat untuk kepentingan pribadi, tetapi benar-benar melayani masyarakat sesuai dengan semangat demokrasi.
Berita Terkait
-
PSIS Semarang Tanpa 3 Pemain Kunci, PSS Sleman Berpeluang Raih Kemenangan?
-
Rekomendasi Motor Bekas 5-10 Jutaan di Semarang, Apa Saja Opsinya?
-
Kenali Penyebab Gangguan Tidur, IDI Kota Semarang Berikan Informasi Pengobatan
-
Waktu 21 Hari Bagi Aipda Robig Usai Dipecat, Untuk...
-
Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Tak Terdengar Lagi, Pandji Pragiwaksono Minta Kejelasan
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Menteri Investasi Bocorkan Rencana Peluncuran Mobil PHEV BYD di Awal 2025, Denza D9?
-
Delapan Proyek Groundbreaking di IKN Tembus Rp 58,4 Triliun, Progres Signifikan
-
Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan
-
MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
-
Kemiskinan Ekstrem di Kota Industri, Dewan Kritik Program Pemkot Bontang: Ada yang Salah...
Terkini
-
Harga Kopi Meroket, Jokowi Beri Wejangan Penting ke Petani Temanggung
-
Waspada Liburan Nataru! Gelombang Tinggi dan Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Wisata Pantai
-
Sudah 3 Bulan Berlalu, Kasus Perundungan Maut Mahasiswi Undip Belum Temukan Tersangka?
-
PSIS Semarang Lepas Fernandinho dan Taufee Skandari, Fokus Perkuat Skuad di Putaran Kedua
-
Dibalik Biaya Politik yang Mahal, Fenomena Gadai SK Anggota DPRD Kota Semarang Jadi Sorotan