SuaraJawaTengah.id - Praktik penggadaian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Semarang memunculkan pertanyaan besar tentang tingginya biaya politik di Indonesia.
Fenomena anggota DPRD terpaksa menjaminkan SK mereka ke bank untuk memperoleh pinjaman bernilai hingga miliaran rupiah, sebagian besar digunakan untuk menutup utang kampanye dari pemilu sebelumnya.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPRD yang menggadaikan SK mendapatkan pinjaman dari bank pemerintah daerah atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Langkah ini berimbas pada potongan gaji mereka untuk mengangsur pinjaman, sehingga memengaruhi kondisi keuangan pribadi mereka selama menjabat.
Baca Juga: Seru! 11 Ribu Orang Ramaikan Fun Walk Alfamart 2024 di Simpang Lima Semarang
Aktivis Pro Demokrasi, John Ari, menilai bahwa meskipun secara hukum tindakan ini diperbolehkan, fenomena tersebut mencerminkan dilema etis yang serius.
"Mahalnya biaya politik membuat anggota dewan terjebak dalam beban utang sejak awal masa jabatan mereka, yang berpotensi mengganggu tugas pengawasan, legislasi, dan penganggaran mereka sebagai wakil rakyat," ujarnya pada Kamis (19/12/2024).
Joost Tewuh, Ketua Umum DPP PBH LIN, menambahkan bahwa penggunaan SK sebagai jaminan menunjukkan sisi lain dari politik sebagai arena kompetisi berbiaya tinggi.
"Ketika legal standing seorang anggota dewan dijaminkan ke bank, pertanyaan etis dan moral muncul, terutama terkait komitmen mereka terhadap kepentingan rakyat," ungkapnya.
Selain di Kota Semarang, fenomena ini diduga juga terjadi di daerah lain, mengindikasikan pola umum yang mengakar dalam sistem politik nasional. Mahalnya biaya kampanye disebut sebagai alasan utama di balik praktik ini, yang dinilai dapat mencoreng integritas jabatan wakil rakyat.
Baca Juga: Wonderkid PSIS Aulia Rahman Dipanggil Timnas U20, Siap Gebrak Piala Asia!
Fenomena ini menegaskan perlunya pembenahan dalam sistem politik, khususnya dalam mengurangi biaya kampanye yang kian membebani kandidat. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak menjadi alat untuk kepentingan pribadi, tetapi benar-benar melayani masyarakat sesuai dengan semangat demokrasi.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Nasi Goreng Semarang Terenak Mulai dari Babat hingga Pedas Menggila
-
7 Kolam Renang di Semarang dengan Harga Terjangkau: Bonus View Pegunungan!
-
6 Destinasi Wisata di Semarang, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
-
Pulang ke Italia, Pemain Keturunan Semarang Sebut Butuh Satu Kemenangan Lagi
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park