SuaraJawaTengah.id - Insiden memilukan kembali menimpa dunia jurnalisme di Jawa Tengah. Kali ini, seorang jurnalis bernama Manik Priyo Prabowo, kontributor MNC Group, menjadi korban kebiadaban tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Pada Jumat dini hari, 15 Agustus 2025, perjalanan pulangnya di Desa Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, berubah menjadi mimpi buruk ketika ia diserang orang tak dikenal dengan senjata tajam.
Serangan brutal itu membuat Manik menderita luka serius di bagian kepala. Dua kali bacokan mengenai kepalanya, hingga memaksa tim medis melakukan operasi penyelamatan.
Beruntung nyawanya masih tertolong, namun rasa sakit dan trauma masih harus ia tanggung hingga kini. Meski sudah diperbolehkan pulang, Manik belum sepenuhnya pulih.
Ia hanya bisa beristirahat di rumah dengan kondisi lemah, sesekali masih mengeluh sakit di bagian saraf kepala, bahkan belum sanggup banyak berbicara.
Bagi keluarga, kejadian penganiayaan jurnalis ini terasa seperti petir di siang bolong. Felek Wahyu Prabowo, kakak kandung Manik, mengaku masih syok.
“Adik saya belum lama kembali dari penugasan di Surabaya. Hampir sebulan ini tidak liputan. Terakhir kali turun lapangan ya waktu meliput demo petani Sugihmanik soal akses jalan pertanian menuju kawasan industri,” ujarnya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, ia enggan menduga-duga apakah insiden pembacokan itu berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik adiknya atau tidak.
“Saya tidak berani berspekulasi, karena pelakunya pun belum tertangkap,” tambahnya.
Baca Juga: Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
Kabar jurnalis dibacok ini sontak memicu keprihatinan mendalam dari kalangan pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah menyatakan sikap tegas.
Ketua IJTI Jateng, Teguh Hadi Prayitno, dengan nada lantang mengecam keras tindakan keji tersebut.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak kriminal. Tidak ada alasan, tidak ada pembenaran. Kami mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, mengungkap motif, dan menyeret siapapun yang terlibat ke meja pengadilan. Hukuman setimpal harus diberikan,” tegasnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Teguh, serangan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, melainkan juga menodai prinsip demokrasi.
Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak hidup aman dari ancaman kriminal.
“Apalagi seorang jurnalis, yang tugasnya memberi informasi bagi masyarakat. Kekerasan semacam ini jelas sebuah ancaman bagi kebebasan pers,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo