SuaraJawaTengah.id - Insiden memilukan kembali menimpa dunia jurnalisme di Jawa Tengah. Kali ini, seorang jurnalis bernama Manik Priyo Prabowo, kontributor MNC Group, menjadi korban kebiadaban tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Pada Jumat dini hari, 15 Agustus 2025, perjalanan pulangnya di Desa Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, berubah menjadi mimpi buruk ketika ia diserang orang tak dikenal dengan senjata tajam.
Serangan brutal itu membuat Manik menderita luka serius di bagian kepala. Dua kali bacokan mengenai kepalanya, hingga memaksa tim medis melakukan operasi penyelamatan.
Beruntung nyawanya masih tertolong, namun rasa sakit dan trauma masih harus ia tanggung hingga kini. Meski sudah diperbolehkan pulang, Manik belum sepenuhnya pulih.
Ia hanya bisa beristirahat di rumah dengan kondisi lemah, sesekali masih mengeluh sakit di bagian saraf kepala, bahkan belum sanggup banyak berbicara.
Bagi keluarga, kejadian penganiayaan jurnalis ini terasa seperti petir di siang bolong. Felek Wahyu Prabowo, kakak kandung Manik, mengaku masih syok.
“Adik saya belum lama kembali dari penugasan di Surabaya. Hampir sebulan ini tidak liputan. Terakhir kali turun lapangan ya waktu meliput demo petani Sugihmanik soal akses jalan pertanian menuju kawasan industri,” ujarnya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, ia enggan menduga-duga apakah insiden pembacokan itu berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik adiknya atau tidak.
“Saya tidak berani berspekulasi, karena pelakunya pun belum tertangkap,” tambahnya.
Baca Juga: Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
Kabar jurnalis dibacok ini sontak memicu keprihatinan mendalam dari kalangan pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah menyatakan sikap tegas.
Ketua IJTI Jateng, Teguh Hadi Prayitno, dengan nada lantang mengecam keras tindakan keji tersebut.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak kriminal. Tidak ada alasan, tidak ada pembenaran. Kami mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, mengungkap motif, dan menyeret siapapun yang terlibat ke meja pengadilan. Hukuman setimpal harus diberikan,” tegasnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Teguh, serangan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, melainkan juga menodai prinsip demokrasi.
Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak hidup aman dari ancaman kriminal.
“Apalagi seorang jurnalis, yang tugasnya memberi informasi bagi masyarakat. Kekerasan semacam ini jelas sebuah ancaman bagi kebebasan pers,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga