Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 September 2025 | 15:53 WIB
Dua tersangka dalam kasus hilangnya mobil pembawa uang Rp10 miliar milik Bank Jateng saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. [ANTARA/I.C. Senjaya.]

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp9,6 miliar yang masih tersimpan dalam tiga karung putih.

Selain A, polisi juga menetapkan rekannya, DS, sebagai tersangka. DS diduga berperan membantu pelarian dan transaksi pembelian rumah.

Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Sementara rekannya, DS, dijerat Pasal 480 KUHP karena perannya sebagai penadah hasil kejahatan.

Load More