Dua tersangka dalam kasus hilangnya mobil pembawa uang Rp10 miliar milik Bank Jateng saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. [ANTARA/I.C. Senjaya.]
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp9,6 miliar yang masih tersimpan dalam tiga karung putih.
Selain A, polisi juga menetapkan rekannya, DS, sebagai tersangka. DS diduga berperan membantu pelarian dan transaksi pembelian rumah.
Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Sementara rekannya, DS, dijerat Pasal 480 KUHP karena perannya sebagai penadah hasil kejahatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas
-
Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas
-
Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
-
Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran
-
BRI Peduli Hadirkan Sepeda Bagi Mahesa yang Bersekolah di Pesisir Semarang: Makin Semangat Belajar