SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta Bank Jateng agar memberikan kemudahan akses kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, sektor UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah yang harus didukung dengan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau.
Luthfi menekankan bahwa kemudahan permodalan bagi UMKM menjadi krusial, mengingat banyak pelaku usaha kecil yang terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjaman berbunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan bisnis UMKM. Oleh karena itu, Bank Jateng diharapkan dapat berperan sebagai solusi utama bagi para pelaku usaha agar tidak bergantung pada pinjol ilegal yang merugikan.
"Lawan pinjol ilegal, Bank Jateng harus berikan kemudahan pada UMKM. Jangan sampai adanya pinjol yang melanggar hukum itu membuat UMKM menjadi terlilit. Bank Jateng akan mengedepankan pinjaman kepada UMKM," kata Luthfi saat meresmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) Yogyakarta Bank Jateng di Yogyakarta, Jumat (21/3/2025).
Sejak ditunjuk sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah pada tahun 2020, Bank Jateng telah menyalurkan lebih dari Rp2,91 triliun untuk sekitar 15 ribu nasabah UMKM.
Tahun ini, kuota KUR Bank Jateng meningkat signifikan, mencapai Rp7 triliun, dengan alokasi khusus sebesar Rp1,33 triliun untuk KUR Syariah.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat akses keuangan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inklusi keuangan yang lebih merata di Jawa Tengah dan sekitarnya.
Dengan meningkatnya dana KUR, para pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan modal kerja, meningkatkan produktivitas, serta memperluas pasar mereka tanpa harus bergantung pada pinjaman dengan bunga tinggi dari lembaga tidak resmi.
Baca Juga: Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
Terkait peresmian Kantor Cabang Syariah Yogyakarta, Luthfi juga mendorong Bank Jateng untuk lebih proaktif merangkul komunitas muslim serta pelaku UMKM. Menurutnya, Yogyakarta memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pendidikan, pariwisata, dan usaha kecil menengah.
“Peresmian cabang syariah di Yogyakarta ini bukan ekspansi, tapi sebagai investasi,” kata Luthfi. Ia menambahkan bahwa keberadaan kantor cabang syariah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya bagi komunitas muslim yang membutuhkan layanan keuangan berbasis syariah.
Sebagai kota dengan populasi mahasiswa yang besar, Yogyakarta memiliki dinamika ekonomi yang unik. Banyak mahasiswa yang terjun ke dunia usaha kecil, baik sebagai sampingan maupun sebagai awal dari karier kewirausahaan mereka. Dengan hadirnya Bank Jateng Syariah di kota ini, mereka memiliki opsi pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip syariah.
Komitmen Bank Jateng Syariah
Plt Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, menyatakan bahwa baik unit konvensional maupun syariah dari Bank Jateng berkomitmen untuk menghadirkan solusi keuangan yang lebih fleksibel bagi berbagai sektor usaha.
Hal ini tidak hanya menyasar pelaku UMKM, tetapi juga lembaga pendidikan Islam serta sektor kesehatan berbasis syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti