- Peristiwa penendangan kucing hingga tewas terjadi di Lapangan Kridosono Blora pada Minggu (25/1) pagi oleh seorang pria tak dikenal.
- Setelah kejadian, pemilik kucing menerima ancaman dari pelaku; kini Polres Blora sedang mendalami kasus dan telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PJ.
- Terduga pelaku PJ berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, memicu desakan publik akan keadilan.
Menanggapi informasi dan video yang viral, Kepolisian Resor Blora langsung bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian tersebut dan kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
"Kami menyelidiki. Kami dalami informasi yang beredar, termasuk identitas terduga pelaku," ujar AKP Zaenul Arifin di Blora, Senin.
Polisi akan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata serta menelusuri bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video yang menjadi viral, untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun, identitas terduga pelaku telah terkuak, yakni seorang pria berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Pidana dan Desakan Keadilan
Tindakan kekerasan terhadap hewan ini bukan hanya menyulut kemarahan masyarakat umum, tetapi juga mendapat kecaman keras dari para pecinta hewan.
Arif, seorang pecinta hewan, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa "Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan."
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan mencegah preseden buruk di kemudian hari.
Terduga pelaku, PJ, berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan hewan dan penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan yang merugikan makhluk hidup.
Baca Juga: Cara BRI Blora Bikin UMKM Lokal Naik Kelas: Kenalkan Platform Bisnis Qlola
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi
-
Kemarau Belum Puncak, Ratusan Warga di Lereng Gunung Slamet Sudah Kesulitan Air Bersih
-
Rupiah Melemah, Perajin handicraft Temanggung Cari Peluang di Pasar Global
-
Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini, BMKG Minta Warga Waspadai Perubahan Cuaca