- Peristiwa penendangan kucing hingga tewas terjadi di Lapangan Kridosono Blora pada Minggu (25/1) pagi oleh seorang pria tak dikenal.
- Setelah kejadian, pemilik kucing menerima ancaman dari pelaku; kini Polres Blora sedang mendalami kasus dan telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PJ.
- Terduga pelaku PJ berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, memicu desakan publik akan keadilan.
Menanggapi informasi dan video yang viral, Kepolisian Resor Blora langsung bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian tersebut dan kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
"Kami menyelidiki. Kami dalami informasi yang beredar, termasuk identitas terduga pelaku," ujar AKP Zaenul Arifin di Blora, Senin.
Polisi akan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata serta menelusuri bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video yang menjadi viral, untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun, identitas terduga pelaku telah terkuak, yakni seorang pria berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Pidana dan Desakan Keadilan
Tindakan kekerasan terhadap hewan ini bukan hanya menyulut kemarahan masyarakat umum, tetapi juga mendapat kecaman keras dari para pecinta hewan.
Arif, seorang pecinta hewan, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa "Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan."
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan mencegah preseden buruk di kemudian hari.
Terduga pelaku, PJ, berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan hewan dan penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan yang merugikan makhluk hidup.
Baca Juga: Cara BRI Blora Bikin UMKM Lokal Naik Kelas: Kenalkan Platform Bisnis Qlola
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Pro Ekonomi Kerakyatan, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Nasabah Pinjaman
-
80% Desa di Indonesia Telah Terjangkau BRILink Agen
-
Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?