- Peristiwa penendangan kucing hingga tewas terjadi di Lapangan Kridosono Blora pada Minggu (25/1) pagi oleh seorang pria tak dikenal.
- Setelah kejadian, pemilik kucing menerima ancaman dari pelaku; kini Polres Blora sedang mendalami kasus dan telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PJ.
- Terduga pelaku PJ berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, memicu desakan publik akan keadilan.
Menanggapi informasi dan video yang viral, Kepolisian Resor Blora langsung bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian tersebut dan kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
"Kami menyelidiki. Kami dalami informasi yang beredar, termasuk identitas terduga pelaku," ujar AKP Zaenul Arifin di Blora, Senin.
Polisi akan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata serta menelusuri bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video yang menjadi viral, untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun, identitas terduga pelaku telah terkuak, yakni seorang pria berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Pidana dan Desakan Keadilan
Tindakan kekerasan terhadap hewan ini bukan hanya menyulut kemarahan masyarakat umum, tetapi juga mendapat kecaman keras dari para pecinta hewan.
Arif, seorang pecinta hewan, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa "Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan."
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan mencegah preseden buruk di kemudian hari.
Terduga pelaku, PJ, berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan hewan dan penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan yang merugikan makhluk hidup.
Baca Juga: Cara BRI Blora Bikin UMKM Lokal Naik Kelas: Kenalkan Platform Bisnis Qlola
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
Gubernur Luthfi Minta Mahasiswa Jangan Cuma Demo: Kritik Harus Berbasis Data!
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak