- Peristiwa penendangan kucing hingga tewas terjadi di Lapangan Kridosono Blora pada Minggu (25/1) pagi oleh seorang pria tak dikenal.
- Setelah kejadian, pemilik kucing menerima ancaman dari pelaku; kini Polres Blora sedang mendalami kasus dan telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PJ.
- Terduga pelaku PJ berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, memicu desakan publik akan keadilan.
Menanggapi informasi dan video yang viral, Kepolisian Resor Blora langsung bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian tersebut dan kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
"Kami menyelidiki. Kami dalami informasi yang beredar, termasuk identitas terduga pelaku," ujar AKP Zaenul Arifin di Blora, Senin.
Polisi akan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata serta menelusuri bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video yang menjadi viral, untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun, identitas terduga pelaku telah terkuak, yakni seorang pria berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Pidana dan Desakan Keadilan
Tindakan kekerasan terhadap hewan ini bukan hanya menyulut kemarahan masyarakat umum, tetapi juga mendapat kecaman keras dari para pecinta hewan.
Arif, seorang pecinta hewan, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa "Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan."
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan mencegah preseden buruk di kemudian hari.
Terduga pelaku, PJ, berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan hewan dan penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan yang merugikan makhluk hidup.
Baca Juga: Cara BRI Blora Bikin UMKM Lokal Naik Kelas: Kenalkan Platform Bisnis Qlola
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!
-
Benteng Pendem Cilacap: Saksi Bisu Dua Penjajah dan Destinasi Wisata Sejarah Saat Lebaran
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran
-
BRI Dorong Tradisi THR Lebaran Digital, 2 Fitur BRImo Jadi Andalan Nasabah