- Seorang peserta UTBK 2026 di Universitas Diponegoro Semarang tertangkap melakukan kecurangan menggunakan alat logam yang ditanam dalam telinganya.
- Panitia membawa pelaku ke RSND untuk penanganan medis karena alat bantu pengerjaan soal tersebut terpasang sangat dalam.
- Akibat tindakan tersebut, pelaku didiskualifikasi dari ujian dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Tembalang untuk proses hukum.
SuaraJawaTengah.id - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diwarnai sebuah insiden kecurangan dengan modus yang terbilang sangat nekat dan canggih.
Seorang peserta harus menelan pil pahit setelah aksinya terbongkar, yang tidak hanya membuatnya gagal ujian tetapi juga harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi viral bukan hanya karena aksi curangnya, tetapi juga karena serangkaian fakta mengejutkan di baliknya, mulai dari cara pendeteksian hingga penanganan akhir yang tegas. Berikut adalah tiga fakta mencengangkan dari kasus kecurangan UTBK di Undip yang berhasil dirangkum.
1. Terbongkar Metal Detector, Tanam Logam di Telinga
Aksi peserta ini pertama kali terendus bukan oleh pengawas di dalam ruangan, melainkan oleh alat keamanan di pintu masuk. Wakil Rektor I Undip, Prof. Heru Susanto, menjelaskan bahwa protokol pemeriksaan ketat menggunakan metal detector menjadi kunci terbongkarnya modus ini.
"Kecurangan kami deteksi pagi ini. Terdapat salah satu peserta terdeteksi oleh metal detector dan setelah diperiksa ternyata terdapat logam di dalam bajunya," tutur Prof. Heru, dikutip dari media patner Suara.com, Ayosemarang.com, Rabu (22/4/2026).
Kecurigaan awal dari logam di baju menuntun panitia untuk melakukan pemeriksaan lebih detail. Dari sanalah ditemukan kejanggalan utama: peserta tersebut ternyata menanamkan material logam di dalam kedua telinganya.
2. Mesti Dibawa ke Dokter THT untuk Pelepasan Alat
Fakta yang membuat kasus ini semakin dramatis adalah tingkat kesulitan untuk melepaskan alat yang ditanam. Panitia tidak bisa serta-merta mencabut benda asing tersebut karena terpasang terlalu dalam dan berisiko membahayakan peserta. Akhirnya, keputusan diambil untuk membawanya ke profesional medis.
Baca Juga: Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti
Peserta tersebut digiring ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) untuk mendapatkan penanganan di klinik Telinga Hidung Tenggorokan (THT).
"Hasilnya, di kedua telinga kanan dan kiri ditemukan material logam yang kami duga untuk membantu pengerjaan UTBK oleh pihak luar," imbuh Prof. Heru. Langkah ini membuktikan bahwa kecurangan tersebut telah dipersiapkan secara matang dan berisiko tinggi.
3. Tak Cuma Gagal Ujian, Langsung Diserahkan ke Polisi
Sanksi bagi pelaku tidak berhenti pada diskualifikasi dari kepesertaan UTBK. Undip menunjukkan keseriusan dan sikap tanpa kompromi dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini menjadi pesan keras bagi siapa pun yang berniat mencoba-coba berbuat curang.
Setelah proses pemeriksaan medis selesai, peserta tersebut langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku tindak kecurangan ini kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polsek Tembalang, sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah