Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi PPDB. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah daya tampung SMA dan SMK negeri menjadi 231.724 kursi untuk tahun ajaran 2026/2027.
  • Proses seleksi penerimaan murid baru berlangsung mulai 3 Juni hingga pengumuman hasil seleksi pada tanggal 21 Juni 2026.
  • Siswa yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada 22–25 Juni 2026 atau akan dinyatakan gugur secara otomatis.

SuaraJawaTengah.id - Kabar gembira bagi para lulusan SMP di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menambah daya tampung penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA dan SMK Negeri pada tahun ajaran 2026/2027 menjadi total 231.724 kursi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Jateng, Sunarto, mengungkapkan bahwa kuota tahun ini mengalami lonjakan dibanding tahun lalu yang hanya menyediakan 230.019 kursi. Kenaikan ini dipicu oleh penambahan rombongan belajar (rombel) yang kini mencapai 6.442 rombel (3.036 rombel SMA dan 3.406 rombel SMK).

"Daya tampung untuk SMA/SMK negeri tahun ajaran baru ini ada 231.724 orang," kata Sunarto dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (3/6/2026).

Angka tersebut dipastikan sudah mengakomodasi kuota untuk SMK *boarding* (asrama penuh), *semi-boarding*, serta skema SMA kemitraan yang menggandeng sekolah swasta.

Jangan Terlewat! Ini Garis Waktu Krusial PPDB Jateng 2026

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi memasuki tahap krusial per hari ini. Agar tidak gugur di tengah jalan, catat rangkaian jadwal penting berikut:

  • 3 – 12 Juni 2026: Pembuatan Akun Utama secara daring (online).
  • 4 – 13 Juni 2026: Verifikasi Berkas Fisik. Calon siswa bisa mendatangi SMA/SMK Negeri terdekat untuk verifikasi, tidak harus di sekolah pilihan utama. Di tahap ini, siswa juga wajib melakukan Aktivasi Akun.
  • 14 Juni 2026: Sinkronisasi Data Sistem.
  • 15 – 18 Juni 2026: Pendaftaran Resmi dan Pemilihan Sekolah Tujuan.
  • 21 Juni 2026: Pengumuman Hasil Seleksi.

Aturan Ketat Daftar Ulang: Telat Langsung Digantikan Cadangan

Sunarto yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia SPMB SMA/SMK Negeri Jateng mengingatkan para orang tua dan calon siswa untuk disiplin mengikuti tenggat waktu pasca-pengumuman. Bagi siswa yang dinyatakan lolos, proses daftar ulang wajib dilakukan pada 22–25 Juni 2026.

Sistem PPDB Jateng tahun ini dipastikan akan langsung memberikan sanksi tegas bagi mereka yang lalai.

Baca Juga: Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat

"Setelah diumumkan tanggal 21 Juni 2026, bagi mereka yang dinyatakan lolos seleksi itu diberi kesempatan untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 22-25 Juni mendatang. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur," tegas Sunarto.

Jika ada kursi kosong akibat siswa yang gugur atau tidak mendaftar ulang, sistem otomatis akan langsung beralih ke skema kuota cadangan. Pengumuman untuk daftar ulang bagi barisan siswa cadangan tersebut dijadwalkan pada 29–30 Juni 2026.

Load More