- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah daya tampung SMA dan SMK negeri menjadi 231.724 kursi untuk tahun ajaran 2026/2027.
- Proses seleksi penerimaan murid baru berlangsung mulai 3 Juni hingga pengumuman hasil seleksi pada tanggal 21 Juni 2026.
- Siswa yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada 22–25 Juni 2026 atau akan dinyatakan gugur secara otomatis.
SuaraJawaTengah.id - Kabar gembira bagi para lulusan SMP di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menambah daya tampung penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA dan SMK Negeri pada tahun ajaran 2026/2027 menjadi total 231.724 kursi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Jateng, Sunarto, mengungkapkan bahwa kuota tahun ini mengalami lonjakan dibanding tahun lalu yang hanya menyediakan 230.019 kursi. Kenaikan ini dipicu oleh penambahan rombongan belajar (rombel) yang kini mencapai 6.442 rombel (3.036 rombel SMA dan 3.406 rombel SMK).
"Daya tampung untuk SMA/SMK negeri tahun ajaran baru ini ada 231.724 orang," kata Sunarto dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (3/6/2026).
Angka tersebut dipastikan sudah mengakomodasi kuota untuk SMK *boarding* (asrama penuh), *semi-boarding*, serta skema SMA kemitraan yang menggandeng sekolah swasta.
Jangan Terlewat! Ini Garis Waktu Krusial PPDB Jateng 2026
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi memasuki tahap krusial per hari ini. Agar tidak gugur di tengah jalan, catat rangkaian jadwal penting berikut:
- 3 – 12 Juni 2026: Pembuatan Akun Utama secara daring (online).
- 4 – 13 Juni 2026: Verifikasi Berkas Fisik. Calon siswa bisa mendatangi SMA/SMK Negeri terdekat untuk verifikasi, tidak harus di sekolah pilihan utama. Di tahap ini, siswa juga wajib melakukan Aktivasi Akun.
- 14 Juni 2026: Sinkronisasi Data Sistem.
- 15 – 18 Juni 2026: Pendaftaran Resmi dan Pemilihan Sekolah Tujuan.
- 21 Juni 2026: Pengumuman Hasil Seleksi.
Aturan Ketat Daftar Ulang: Telat Langsung Digantikan Cadangan
Sunarto yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia SPMB SMA/SMK Negeri Jateng mengingatkan para orang tua dan calon siswa untuk disiplin mengikuti tenggat waktu pasca-pengumuman. Bagi siswa yang dinyatakan lolos, proses daftar ulang wajib dilakukan pada 22–25 Juni 2026.
Sistem PPDB Jateng tahun ini dipastikan akan langsung memberikan sanksi tegas bagi mereka yang lalai.
Baca Juga: Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat
"Setelah diumumkan tanggal 21 Juni 2026, bagi mereka yang dinyatakan lolos seleksi itu diberi kesempatan untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 22-25 Juni mendatang. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur," tegas Sunarto.
Jika ada kursi kosong akibat siswa yang gugur atau tidak mendaftar ulang, sistem otomatis akan langsung beralih ke skema kuota cadangan. Pengumuman untuk daftar ulang bagi barisan siswa cadangan tersebut dijadwalkan pada 29–30 Juni 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan