Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi investasi bodong. [Ist]
Baca 10 detik
  • Mantan karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong dan dokumen palsu.
  • Hingga 4 Juni 2026, sebanyak 60 pensiunan ASN di Kabupaten Banyumas menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.
  • Satreskrim Polresta Banyumas sedang memproses tiga laporan hukum terhadap pelaku terkait pemalsuan dokumen serta tindak pidana penipuan perbankan.

SuaraJawaTengah.id - Skandal kejahatan perbankan dan investasi bodong berskala masif mengguncang Kabupaten Banyumas. Seorang mantan karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D, kini diburu aparat kepolisian setelah diduga kuat memanfaatkan jabatan dan dokumen palsu untuk menguras uang tabungan serta dana kredit milik puluhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak tanggung-tanggung, per Kamis (4/6/2026), jumlah korbannya telah membengkak hingga 60 orang pensiunan dengan total kerugian kolektif diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp12 miliar.

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Modus Insider Fraud: Jual Produk Gaib Pakai Atribut Bank

Kasus ini menjadi sangat fatal karena pelaku menggunakan status dan kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan untuk melancarkan aksinya.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengonfirmasi bahwa hasil investigasi internal menemukan adanya tindakan lancung (fraud) berat yang dilakukan oleh mantan anak buahnya tersebut.

Infografis investasi bodong di Purwokerto oleh eks pegawai bank.

Target Empuk: Korban "Dipaksa" Cairkan Kredit Lalu Dikebiri

Kuasa hukum para korban dari Peradi-SAI Purwokerto, Djoko Susanto, membeberkan pola licik yang digunakan pelaku untuk memeras uang para pensiunan terbilang seragam dan terstruktur.

Pelaku diduga mendekati para pensiunan yang mengajukan pinjaman ke bank. Setelah kredit para pensiunan itu cair, pelaku merayu mereka agar menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta dari hasil sekuritas tersebut untuk diputar ke dalam investasi bodongnya.

Baca Juga: Duh! Guru dan Murid di Blora Jadi Korban Investasi Bodong, Ini 7 Faktanya

Salah satu korban nasabah bahkan langsung gigit jari setelah uang pribadinya sebesar Rp161 juta raib seketika usai diserahkan kepada pelaku.

"Mayoritas korban diduga mengalami pola serupa, yakni menyerahkan dana hasil pencairan kredit kepada terduga pelaku setelah memperoleh pinjaman dari bank," urai Djoko Susanto.

Polresta Banyumas Kepung Pelaku Lewat Tiga Laporan Sekaligus

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa posisi hukum terduga pelaku kini sangat tersudut. Polisi telah mengantongi tiga laporan polisi (LP) sekaligus untuk menjerat D ke balik jeruji besi.

"Satreskrim Polresta Banyumas telah menerima laporan pekan ini, yaitu dari Bank Mandiri Taspen terkait kasus pemalsuan dokumen, serta dua laporan penipuan dari masyarakat dan nasabah pribadi. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak internal bank," tegas AKP Ardi Kurniawan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia perbankan di Jawa Tengah mengenai rentannya para pensiunan menjadi target empuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang diotaki oleh oknum orang dalam bank sendiri.

Load More