- Sejumlah guru dan murid di Blora menjadi korban penipuan investasi ilegal melalui aplikasi Snapboost yang tidak berizin OJK.
- Aplikasi ini menjanjikan keuntungan tinggi lewat skema piramida yang sempat memberikan imbal hasil awal guna menarik anggota baru.
- Sebanyak 725 korban mengalami kerugian total mencapai Rp2 miliar karena dana tidak dapat ditarik dari aplikasi tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Kasus investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, sejumlah guru dan murid di Blora diduga terjebak dalam aplikasi bernama Snapboost dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Skema yang ditawarkan terlihat sederhana, bahkan sempat memberikan keuntungan di awal, namun berujung pada kerugian besar ketika dana tidak bisa ditarik.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua investasi memberikan hasil nyata, apalagi jika tidak memiliki izin resmi. Berikut 7 fakta penting di balik kasus ini.
1. Janji Keuntungan Tidak Masuk Akal
Aplikasi Snapboost menawarkan iming-iming keuntungan yang sangat tinggi. Dalam waktu 40 hari, dana yang diinvestasikan diklaim bisa menjadi dua kali lipat.
Salah satu korban bahkan mengaku melakukan deposit hingga Rp200 juta dengan harapan dana tersebut berkembang cepat. Awalnya, sistem terlihat berjalan lancar sehingga membuat banyak orang semakin percaya.
2. Sempat Memberikan Keuntungan Awal
Di fase awal, beberapa pengguna memang berhasil menarik dana dalam jumlah besar. Hal ini justru menjadi pemicu semakin banyak orang tertarik untuk bergabung.
Salah satu korban mengaku sempat menarik ratusan juta rupiah dan menggunakannya untuk membeli mobil. Inilah yang membuat skema tersebut terlihat meyakinkan.
3. Penyebaran Lewat Lingkungan Sekitar
Baca Juga: Drama KDRT dan Isu Selingkuh: Kepala Puskesmas Polisikan Suami, Kini Diperiksa Pemkab Blora
Kasus ini semakin meluas karena penyebarannya terjadi secara organik. Salah satu guru bahkan memperkenalkan aplikasi ini kepada murid-muridnya.
Tidak sedikit yang akhirnya ikut bergabung karena melihat langsung hasil yang ditunjukkan oleh orang terdekat. Bahkan ada yang meminjamkan modal awal kepada siswa agar ikut berpartisipasi.
4. Modal Awal Relatif Terjangkau
Skema ini tidak langsung meminta dana besar. Banyak korban memulai dengan nominal kecil, mulai dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.
Pendekatan ini membuat siapa saja merasa mampu untuk ikut mencoba, termasuk pelajar dan masyarakat umum.
5. Diduga Menggunakan Skema Piramida
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Duh! Guru dan Murid di Blora Jadi Korban Investasi Bodong, Ini 7 Faktanya
-
Miris! Tolak Batal Puasa, Siswa SD di Brebes Dihajar 6 Teman Sekelas, Ini 7 Faktanya
-
Buruan Daftar! Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih 2026 untuk Jateng - Jogja Dibuka, Ini 7 Faktanya
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama