ilustrasi kekerasan seksual yang menimpa lansia 90 tahun di grobogan (freepik)
Baca 10 detik
- Pelaku berinisial RU (31) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan.
- Kejadian berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, saat korban berada sendirian di rumah dalam kondisi tidak berdaya.
- Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun lamanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan
-
Kolaborasi Gojek dan Pemkab Semarang Hadirkan Ruang Inspirasi bagi Pelajar
-
BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital
-
Blora Dikepung Tambang Berizin, 13 Perusahaan Kantongi IUP