Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Juli 2026 | 17:11 WIB
ilustrasi kekerasan seksual yang menimpa lansia 90 tahun di grobogan (freepik)
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial RU (31) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan.
  • Kejadian berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, saat korban berada sendirian di rumah dalam kondisi tidak berdaya.
  • Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun lamanya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Kontributor : Eka Setiawan

Load More