Budi Arista Romadhoni
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:17 WIB
Pendeportasian WN Afghanistan berinisial MEM (baju putih) oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi warga negara Afghanistan berinisial MEM karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mahasiswa.
  • MEM mendirikan perseroan terbatas dan menjabat sebagai direktur di Kabupaten Demak meskipun statusnya masih pelajar.
  • Pendeportasian warga negara asing tersebut dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 27 Juni 2026.

SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang mendeportasi warga negara Afghanistan berinisial MEM.

Dia terbukti menyalahgunaan izin tinggalnya. Izin yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia adalah izin tinggal terbatas sebagai mahasiswa, kemudian menempuh S2 di salah satu kampus di Kota Semarang.

Pada 30 Juli 2025 MEM diketahui sudah lulus kuliah. Namun, dia tetap berada di Indonesia dengan izin tinggal lamanya. Fakta di lapangan yang didapati pihak imigrasi, MEM mendirikan perseroan terbatas (PT) bersama istrinya pada 25 November 2025 dan menduduki jabatan sebagai direktur.

Perusahannya direncanakan bergerak di bidang restoran khas Timur Tengah di wilayah Kabupaten Demak. Meski mengaku perusahaan belum operasional, belum menjalankan pekerjaan ataupun memperoleh penghasilan dari usaha itu, namun kedudukannya sebagai pendiri sekaligus menjadi direktur tidak sesuai dengan izin tinggal pelajar yang dimiliki.  

Pemeriksaan MEM oleh tim imigrasi dilakukan mendalam, meliputi identitas, dokumen izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan serta kegiatannya di Indonesia. 

Pemeriksaan dilaksanakan dengan didampingi penerjemah agar yang bersangkutan dapat memahami setiap pertanyaan dan memberikan keterangan secara utuh.

Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi. Ia juga menyampaikan bahwa tidak bermaksud melanggar hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya. Meskipun demikian, setiap orang asing tetap wajib menaati ketentuan serta melakukan kegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.

Perbuatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.

Baca Juga: Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Pendeportasian diketahui sudah dilakukan 27 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Cengkareng.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa izin tinggal keimigrasian wajib digunakan secara konsisten sesuai dengan tujuan pemberiannya.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Ari Widodo.

Kantor Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian. Setiap perubahan kegiatan, status, maupun penjamin wajib dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum kegiatan baru dilaksanakan.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More