- Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi warga negara Afghanistan berinisial MEM karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mahasiswa.
- MEM mendirikan perseroan terbatas dan menjabat sebagai direktur di Kabupaten Demak meskipun statusnya masih pelajar.
- Pendeportasian warga negara asing tersebut dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 27 Juni 2026.
SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang mendeportasi warga negara Afghanistan berinisial MEM.
Dia terbukti menyalahgunaan izin tinggalnya. Izin yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia adalah izin tinggal terbatas sebagai mahasiswa, kemudian menempuh S2 di salah satu kampus di Kota Semarang.
Pada 30 Juli 2025 MEM diketahui sudah lulus kuliah. Namun, dia tetap berada di Indonesia dengan izin tinggal lamanya. Fakta di lapangan yang didapati pihak imigrasi, MEM mendirikan perseroan terbatas (PT) bersama istrinya pada 25 November 2025 dan menduduki jabatan sebagai direktur.
Perusahannya direncanakan bergerak di bidang restoran khas Timur Tengah di wilayah Kabupaten Demak. Meski mengaku perusahaan belum operasional, belum menjalankan pekerjaan ataupun memperoleh penghasilan dari usaha itu, namun kedudukannya sebagai pendiri sekaligus menjadi direktur tidak sesuai dengan izin tinggal pelajar yang dimiliki.
Pemeriksaan MEM oleh tim imigrasi dilakukan mendalam, meliputi identitas, dokumen izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan serta kegiatannya di Indonesia.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan didampingi penerjemah agar yang bersangkutan dapat memahami setiap pertanyaan dan memberikan keterangan secara utuh.
Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi. Ia juga menyampaikan bahwa tidak bermaksud melanggar hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya. Meskipun demikian, setiap orang asing tetap wajib menaati ketentuan serta melakukan kegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.
Perbuatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.
Baca Juga: Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis
Pendeportasian diketahui sudah dilakukan 27 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Cengkareng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa izin tinggal keimigrasian wajib digunakan secara konsisten sesuai dengan tujuan pemberiannya.
“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Ari Widodo.
Kantor Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian. Setiap perubahan kegiatan, status, maupun penjamin wajib dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum kegiatan baru dilaksanakan.
Kontributor : Eka Setiawan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya
-
Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas
-
BRI Junio Hadir dengan Sentuhan Mobile Legends, Ada Kartu Koleksi hingga Cashback
-
Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat
-
Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya