Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:42 WIB
Aksi demo ratusan warga menggeruduk pabrik sepeda listrik di Semarang pada Rabu (26/8/2026).
Baca 10 detik
  • Aliansi Rakyat Semarang berunjuk rasa menuntut PT Motu Technology Group membuka dokumen perizinan dan lingkungan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
  • Perwakilan PT Motu Technology Group menyatakan seluruh dokumen legalitas perusahaan manufaktur sepeda listrik tersebut sudah lengkap dan ditunjukkan secara daring.
  • Aliansi Rakyat Semarang menilai dokumen yang ditunjukkan belum memenuhi tuntutan transparansi dan mengancam akan memperbesar jumlah massa aksi berikutnya.

SuaraJawaTengah.id - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Semarang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan industri Kota Semarang, Rabu (26/8/2026). Massa mendesak PT Motu Technology Group membuka secara transparan dokumen legalitas dan perizinan perusahaan, termasuk dokumen terkait lingkungan.

Dalam aksinya, massa mempertanyakan kelengkapan izin operasional perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sepeda listrik tersebut. Mereka juga meminta kejelasan mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan lainnya.

Salah satu tuntutan massa dituangkan dalam poster bertuliskan, "Perusahaan ini tidak punya UKL dan UPL, segel segera PT Motu." Massa lainnya membawa poster bertuliskan, "Bersihkan Semarang dari perusahaan ilegal."

Koordinator Aliansi Rakyat Semarang, Khoirullah Simbolon, mengatakan aksi tersebut digelar untuk meminta transparansi atas dugaan persoalan perizinan dan dokumen lingkungan PT Motu Technology Group.

"Kami masyarakat menuntut PT Motu Technology untuk transparan dalam hal perizinan. Apakah ada izin operasionalnya, apakah ada surat perizinannya, apakah ada AMDAL-nya?" kata Khoirullah.

Menurut dia, massa sempat meminta izin untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di depan perusahaan. Namun, massa disebut tidak diperbolehkan masuk ke kawasan sehingga perwakilan demonstran kemudian bertemu dengan perwakilan perusahaan di luar area.

Dalam pertemuan tersebut, kata Khoirullah, pihaknya mendapatkan kesempatan melihat sejumlah dokumen. Namun, dokumen yang ditunjukkan dinilai belum cukup menjawab tuntutan transparansi massa.

"Kami hanya ditunjukkan secara cover-nya saja atas nama PT Motu Technology Group. Tuntutan kami sederhana, bagaimana PT Motu Technology Group dapat membuktikan legalitas itu secara transparan," ujarnya.

Khoirullah menegaskan, pihaknya tidak mengeklaim adanya kerugian langsung yang dialami masyarakat akibat aktivitas perusahaan. Namun, dia menyebut pengawasan publik terhadap kegiatan investasi tetap diperlukan, terutama berkaitan dengan aspek legalitas dan lingkungan.

Baca Juga: Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik

"Kami sebagai rakyat juga berhak mendapatkan transparansi tersebut. Kami ingin mengawasi bagaimana tanah kita diproyeksikan untuk investasi," katanya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan menyarankan agar persoalan legalitas dikoordinasikan dengan pemerintah maupun instansi terkait, termasuk Polrestabes Semarang. Namun, langkah tersebut dinilai belum menjawab tuntutan utama massa untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai legalitas perusahaan.

Aliansi Rakyat Semarang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Massa bahkan mengancam menambah jumlah peserta aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai.

"Kami akan senantiasa menunggu di sini sampai kemudian diizinkan untuk masuk. Kalaupun tidak diizinkan, kami akan menambah massa yang lebih besar," ujar Khoirullah.

PT Motu: Legalitas Lengkap

Sementara itu, Staf Legal PT Motu Technology Group, Bakhitabiyya Ridya Payuwahs, membantah anggapan bahwa perusahaan tidak memiliki legalitas.

Load More