- JPU KPK menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dengan tujuh tahun penjara terkait pemerasan THR.
- Syamsul didakwa memerintahkan pengumpulan dana sebesar Rp568 juta dari kepala OPD untuk kebutuhan Forkopimda Cilacap.
- Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 2026.
Salah satunya, Syamsul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai Syamsul tidak memberikan keterangan secara terus terang selama proses persidangan.
Sementara itu, tidak ada hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Syamsul membantah telah memerintahkan pengumpulan uang THR tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta ataupun menerima uang yang dikumpulkan dari sejumlah pejabat dan kepala OPD.
Dalam persidangan, Syamsul menyebut ada pihak yang menggunakan namanya dalam proses pengumpulan uang tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Danardono sebagai tersangka.
Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut masih merupakan permintaan jaksa. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap Syamsul sehingga status bersalah secara hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki
-
Perang Lawan TBC! Ratusan Puskesmas di Jateng Siap Terima Alat Diagnostik Baru Bulan Depan
-
Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas
-
Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas