Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2026 | 16:27 WIB
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • JPU KPK menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dengan tujuh tahun penjara terkait pemerasan THR.
  • Syamsul didakwa memerintahkan pengumpulan dana sebesar Rp568 juta dari kepala OPD untuk kebutuhan Forkopimda Cilacap.
  • Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 2026.

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) menyeret Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman pada tuntutan tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Syamsul terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp400 juta kepada Syamsul. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengumpulan uang dari sejumlah kepala OPD yang kemudian digunakan untuk kebutuhan THR bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Uang Rp568 Juta Dikumpulkan dari OPD

Dalam persidangan, JPU menyebut Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap saat itu, Danardono, untuk menyiapkan uang THR bagi Forkopimda.

Dari proses pengumpulan tersebut, jaksa menyebut terkumpul uang sekitar Rp568 juta.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sejumlah tas atau kantong pemberian yang telah diberi kode sesuai dengan pihak yang disebut sebagai penerima.

Baca Juga: Asal-usul Uang Sitaan KPK Jadi Titik Krusial, Hakim Tolak Istri Sudewo Bersaksi

Jaksa menyebut kode tersebut antara lain ditujukan untuk kapolres, dandim, danlanal, kasat, kajari, kasi, hingga pimpinan pengadilan agama dan pengadilan negeri.

Menurut jaksa, pengumpulan uang tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi Syamsul sebagai kepala daerah.

JPU berpendapat penerimaan secara hukum telah terjadi karena uang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan dilakukan dengan pengetahuan serta kehendak terdakwa.

Atas dasar itu, jaksa menilai unsur pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor telah terpenuhi.

Jaksa Soroti Sikap Syamsul

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman.

Load More