- Polresta Solo mengamankan dua remaja berinisial AYS dan AMP yang mengacungkan senjata tajam di Underpass Joglo pada Minggu, 20 September 2026.
- Aksi konvoi bermula dari perselisihan verbal lewat siaran langsung TikTok yang memicu rombongan remaja mencari kelompok lawan di jalanan.
- Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor, serta memproses kedua pelaku yang tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur.
SuaraJawaTengah.id - Video sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit di Underpass Joglo, Banjarsari, Kota Solo, viral di media sosial.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua remaja berinisial AYS dan AMP, warga Kabupaten Sragen. Keduanya diamankan Polresta Solo setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Ki Mangun Sarkoro, kawasan Underpass Joglo.
Menurut Heru, aksi tersebut diduga bermula dari perselisihan di media sosial. Sejumlah remaja sebelumnya berkumpul di wilayah Mondokan, Sragen.
Salah seorang di antaranya kemudian melakukan siaran langsung melalui TikTok dan terlibat perselisihan verbal dengan akun lain.
Perselisihan itu berujung ajakan bertemu di wilayah Boyolali. Rombongan remaja kemudian berangkat menggunakan sepeda motor. Namun, pertemuan tidak terjadi dan lokasi bergeser ke kawasan Ring Road Mojosongo, Surakarta.
Dalam perjalanan, rombongan melintas di Underpass Joglo. Saat itulah dua remaja diduga mengacungkan senjata tajam.
“Mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial telah berada di lokasi. Namun setelah tidak menemukan kelompok tersebut, mereka kemudian membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,” kata Heru dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mako 2 Polresta Solo, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
Aksi tersebut terekam kamera dan videonya kemudian menyebar di media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua remaja beserta sejumlah barang bukti.
Polisi menyita satu sepeda motor Kawasaki LX150, helm, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta dua bilah celurit berukuran sekitar satu meter dan 30 sentimeter.
Kedua remaja diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena keduanya masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polresta Solo mengingatkan para remaja agar tidak membawa perselisihan di media sosial ke dunia nyata.
“Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menantang atau memprovokasi. Perselisihan di dunia maya jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan di dunia nyata,” ujar Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar
-
Jenazah Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 di Kudus, Kakak Adik Masih Terpisah
-
Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki