Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:38 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati nonaktif Pemalang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom. [ANTARA FOTO/RENO ESNIR]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya berinisial SYH sebagai saksi kasus pemerasan Bupati Pemalang nonaktif di Jakarta.
  • Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026 yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro sebagai tersangka.
  • Penyidikan kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak swasta, pejabat, dan oknum internal KPK.

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya berinisial SYH sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SYH dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SYH selaku pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya di Jakarta,” kata Budi, Kamis (1/10/2026).

Pemeriksaan SYH merupakan bagian dari pendalaman perkara setelah KPK sebelumnya memeriksa sejumlah pihak. Pada Rabu (30/9), penyidik memeriksa Tri Budi Ambarsari, rekan Anom yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK juga memanggil pihak swasta berinisial SW dan LAP sebagai saksi. Belum diketahui apakah keduanya telah memenuhi panggilan penyidik.

Dua Klaster Dugaan Pemerasan

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 28 Juli 2026. Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom, melalui Haris, meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Baca Juga: KPK Terus Dalami Dugaan Titip-Menitip Mahasiswa di Unsoed

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Pemeriksaan terhadap SYH dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta mengungkap keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Load More