- KPK memanggil pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya berinisial SYH sebagai saksi kasus pemerasan Bupati Pemalang nonaktif di Jakarta.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026 yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro sebagai tersangka.
- Penyidikan kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak swasta, pejabat, dan oknum internal KPK.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya berinisial SYH sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SYH dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SYH selaku pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya di Jakarta,” kata Budi, Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan SYH merupakan bagian dari pendalaman perkara setelah KPK sebelumnya memeriksa sejumlah pihak. Pada Rabu (30/9), penyidik memeriksa Tri Budi Ambarsari, rekan Anom yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga memanggil pihak swasta berinisial SW dan LAP sebagai saksi. Belum diketahui apakah keduanya telah memenuhi panggilan penyidik.
Dua Klaster Dugaan Pemerasan
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 28 Juli 2026. Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom, melalui Haris, meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Baca Juga: KPK Terus Dalami Dugaan Titip-Menitip Mahasiswa di Unsoed
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
Pemeriksaan terhadap SYH dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta mengungkap keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
KPK Periksa Pengurus Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
-
Mobil Listrik Tak Cuma Soal Teknologi, GAC Bawa AION UT Urban ke GIIAS Semarang 2026
-
Transisi Musim Dimulai, BMKG Ingatkan Jateng Selatan Waspada Hujan Lebat hingga Puting Beliung
-
Sirkuit Mijen Jadi Tantangan Berat, Drift King of Mijen Diperebutkan Akhir Pekan Ini
-
65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru