Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 September 2026 | 12:12 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Adi Wiharto (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Adi Wiharto selaku pihak swasta dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa sembilan saksi di Jakarta pada 22 September 2026 terkait dugaan titip-menitip calon mahasiswa baru Unsoed.
  • KPK menetapkan enam tersangka pada Agustus 2026, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Prof. Norman Arie Prayogo.
  • Para pimpinan Unsoed diduga menerima suap ratusan juta hingga miliaran rupiah dari praktik curang penerimaan mahasiswa baru.

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik titip-menitip calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa sembilan saksi pada Selasa (22/9/2026). Mereka terdiri atas dua pegawai Unsoed dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed," kata Budi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK menduga Norman melalui dua perantara meminta hingga Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa dengan iming-iming masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak lolos.

Dalam perkara lain, KPK menduga Sodiq menerima pemberian hingga Rp680 juta melalui keponakannya sepanjang 2025-2026. Uang itu diduga digunakan membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan sang keponakan.

KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto setelah yang bersangkutan menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru.

[ANTARA]

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Jual-Beli Kursi Unsoed: Rektor Beri Akses User ID untuk Loloskan Camaba

Load More