- Badan Gizi Nasional menghentikan operasional tujuh SPPG di Kabupaten Kudus mulai Minggu malam.
- Penghentian sementara terjadi karena ketidaksesuaian data penerima manfaat antara Dapodik dan sistem Badan Gizi Nasional.
- Langkah penertiban administrasi ini bertujuan memvalidasi data dan bukan merupakan sanksi pemberhentian secara permanen.
SuaraJawaTengah.id - Operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi dan validasi data penerima manfaat program makan bergizi.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus Wahyu Widodo mengatakan penghentian operasional mulai dilakukan sejak Minggu malam dan masih berlangsung pada Senin. Namun, penghentian tersebut dipastikan bukan merupakan sanksi pemberhentian secara permanen.
“Penghentian tersebut bersifat sementara, menyusul adanya aturan baru dari BGN terkait validasi dan rekonsiliasi data penerima manfaat. Kami pastikan tidak ada yang diberhentikan secara permanen karena saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Wahyu di Kudus, Senin (5/10/2026).
Persoalan utama muncul karena terdapat ketidaksesuaian data penerima manfaat antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan sistem pendataan yang digunakan BGN.
Sejumlah nomor induk sekolah disebut belum masuk atau belum terinput dalam sistem BGN. Akibatnya, penerima manfaat yang sebenarnya tercatat di lapangan justru tidak terbaca dalam sistem BGN.
“Misalnya penerima manfaatnya ada 100 atau 1.000, kalau nomor induk sekolahnya tidak ada di sistem BGN, maka datanya terbaca nol,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian membuat operasional tujuh SPPG harus dihentikan sementara sampai proses administrasi dan perbaikan data selesai.
Wahyu berharap proses pembenahan dapat segera dituntaskan sehingga operasional SPPG bisa kembali berjalan.
“Harapannya satu hari ini selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai Surat Edaran Propam, Polda Jateng Pastikan Polisi Pengelola SPPG Tak Kebal Pemeriksaan
Namun, apabila proses perbaikan data belum rampung, pihak SPPG akan berkoordinasi dengan koordinator wilayah (Korwil) dan pihak regional untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
Bukan Sanksi Permanen
Wahyu kembali menegaskan bahwa penghentian tujuh SPPG di Kudus bukan berarti mitra tersebut diberhentikan secara permanen.
Menurutnya, langkah BGN lebih berkaitan dengan penertiban administrasi dan memastikan data penerima manfaat telah sesuai sebelum pelayanan kembali berjalan.
“Tidak ada sanksi pemberhentian permanen. Ini lebih kepada proses administrasi dan validasi data penerima manfaat,” tegasnya.
Koordinator SPPG Kudus Febria Suryaningrum juga membenarkan adanya tujuh SPPG yang untuk sementara tidak beroperasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul
-
Polres Pekalongan Kota Amankan 45 Motor Berknalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar
-
Tujuh SPPG di Kudus Diberhentikan Sementara, Data Penerima Manfaat Jadi Masalah
-
Copet Lintas Daerah Diduga Buru Kerumunan Jamaah Haul Solo, Dua Pria Dibekuk Polisi
-
BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026