Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:56 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Tengah mewajibkan personel pengelola SPPG kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan dengan mengikuti prosedur pendampingan resmi yang berlaku.
  • Surat edaran Propam Polda Jateng bertujuan mengingatkan personel agar tertib administrasi dan mendapatkan perlindungan hukum saat menjalani pemeriksaan.
  • Penegasan ini meluruskan bahwa aturan tersebut bukan larangan, melainkan mekanisme pendampingan agar pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah menegaskan surat edaran Bidang Propam terkait pemeriksaan personel Polri yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan bertujuan menghalangi proses hukum. Sebaliknya, seluruh personel tetap diwajibkan kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan, asalkan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan mendapat pendampingan resmi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menjelaskan, pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Propam, maupun satuan kerja terkait merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum terhadap anggota Polri saat menjalani pemeriksaan.

"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum serta Propam," kata Artanto dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, surat edaran yang diterbitkan Kasubbid Paminal Bidang Propam hanya bersifat pengingat agar seluruh personel mematuhi tata kelola administrasi dan prosedur saat berhadapan dengan proses pemeriksaan.

"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri di Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran internal Bidang Propam Polda Jawa Tengah beredar luas di masyarakat. Edaran tersebut memuat arahan bagi personel Polri yang menjadi pengelola SPPG menyusul adanya pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

Dalam surat itu terdapat 10 poin arahan, di antaranya personel diminta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa pendampingan resmi. Selain itu, pemeriksaan diharapkan dilakukan di Mapolres setempat dengan didampingi unsur Bidkum, Propam, serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).

Penegasan Polda Jateng ini sekaligus meluruskan persepsi bahwa edaran tersebut bukan merupakan larangan bagi anggota Polri untuk diperiksa aparat penegak hukum, melainkan penguatan aspek administrasi dan perlindungan hukum agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jalan Mulus Sambut Festival Lima Gunung, Semangat Swadaya 25 Tahun Tetap Terjaga

Load More