- Polda Jawa Tengah mewajibkan personel pengelola SPPG kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan dengan mengikuti prosedur pendampingan resmi yang berlaku.
- Surat edaran Propam Polda Jateng bertujuan mengingatkan personel agar tertib administrasi dan mendapatkan perlindungan hukum saat menjalani pemeriksaan.
- Penegasan ini meluruskan bahwa aturan tersebut bukan larangan, melainkan mekanisme pendampingan agar pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah menegaskan surat edaran Bidang Propam terkait pemeriksaan personel Polri yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan bertujuan menghalangi proses hukum. Sebaliknya, seluruh personel tetap diwajibkan kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan, asalkan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan mendapat pendampingan resmi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menjelaskan, pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Propam, maupun satuan kerja terkait merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum terhadap anggota Polri saat menjalani pemeriksaan.
"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum serta Propam," kata Artanto dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, surat edaran yang diterbitkan Kasubbid Paminal Bidang Propam hanya bersifat pengingat agar seluruh personel mematuhi tata kelola administrasi dan prosedur saat berhadapan dengan proses pemeriksaan.
"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri di Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran internal Bidang Propam Polda Jawa Tengah beredar luas di masyarakat. Edaran tersebut memuat arahan bagi personel Polri yang menjadi pengelola SPPG menyusul adanya pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.
Dalam surat itu terdapat 10 poin arahan, di antaranya personel diminta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa pendampingan resmi. Selain itu, pemeriksaan diharapkan dilakukan di Mapolres setempat dengan didampingi unsur Bidkum, Propam, serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Penegasan Polda Jateng ini sekaligus meluruskan persepsi bahwa edaran tersebut bukan merupakan larangan bagi anggota Polri untuk diperiksa aparat penegak hukum, melainkan penguatan aspek administrasi dan perlindungan hukum agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jalan Mulus Sambut Festival Lima Gunung, Semangat Swadaya 25 Tahun Tetap Terjaga
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin