Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:25 WIB
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, meminta maaf di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (13/10/2026).
  • Syamsul membantah keterlibatannya dalam kasus pemerasan uang tunjangan hari raya sebesar Rp568 juta dari kepala OPD.
  • Jaksa menuntut Syamsul tujuh tahun penjara karena diduga memerintahkan pengumpulan dana THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

SuaraJawaTengah.id - Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, meminta maaf kepada masyarakat setelah terseret kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR).

Namun, dalam nota pembelaannya, Syamsul membantah mengetahui dan menyetujui pengumpulan uang tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan Syamsul saat membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026).

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Cilacap, istri, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ASN di lingkungan pemerintah kabupaten karena telah merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap," kata Syamsul dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Syamsul juga meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Ia berharap dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan mengabdi kepada masyarakat Cilacap.

Dalam pembelaannya, Syamsul menyatakan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya pertemuan maupun perintah darinya untuk mengumpulkan uang yang diperuntukkan bagi pemberian THR.

Ia mengklaim justru telah menyampaikan larangan dan ketidaksetujuan ketika Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, melaporkan perkembangan pengumpulan uang tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak ikut-ikutan, dan saya tidak setuju," ujarnya.

Syamsul mengaku menyesali terjadinya tindak pidana tersebut. Ia menyatakan sejak awal telah menyampaikan larangan terhadap tindakan pengumpulan uang itu dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Gempa M5,3 di Selatan Cilacap Dipicu Subduksi, Getaran Terasa di 4 Provinsi

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Pernyataan Syamsul dalam nota pembelaan tersebut berhadapan dengan konstruksi perkara yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menilai Syamsul telah memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat Lebaran.

Uang tersebut dikumpulkan dari para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Berdasarkan uraian perkara dalam tuntutan jaksa, total uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta.

Atas perkara tersebut, jaksa menuntut Syamsul dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Permintaan maaf dan pembelaan yang disampaikan Syamsul menjadi bagian dari proses persidangan yang masih harus dinilai oleh majelis hakim. Kebenaran bantahan terdakwa maupun dalil jaksa akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Load More