Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:25 WIB
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, meminta maaf di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (13/10/2026).
  • Syamsul membantah keterlibatannya dalam kasus pemerasan uang tunjangan hari raya sebesar Rp568 juta dari kepala OPD.
  • Jaksa menuntut Syamsul tujuh tahun penjara karena diduga memerintahkan pengumpulan dana THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Syamsul pun berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk dibebaskan dari tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang THR tersebut.

Load More