Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:00 WIB
Petugas Polres Kudus menggiring sejumlah tersangka dari kelompok penagih utang (debt collector) asal Yogyakarta saat gelar perkara kasus dugaan kekerasan dalam penagihan utang yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026). Polisi menetapkan 24 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas 21 penagih utang serta tiga pengguna jasa dan perantara. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Tengah menetapkan 24 orang sebagai tersangka akibat dugaan kekerasan dan perusakan rumah di Kudus.
  • Peristiwa penagihan utang oleh kelompok PT Jawara Mandiri Solution di Desa Jepang tersebut terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Polisi mengamankan tujuh kendaraan serta mendalami peran pengguna jasa dan perantara dalam kasus aksi premanisme tersebut.

Kapolda menegaskan, penyelesaian persoalan utang-piutang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak yang merasa memiliki hak untuk menagih pembayaran tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Termasuk dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada siapa pun yang berdalih, apakah itu debt collector ataupun aksi-aksi lain yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak atau haknya dengan cara melawan hukum. Kita akan tindak tegas," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Load More