Budi Arista Romadhoni
Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dilaporkan ke Polda Jateng. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani melaporkan aktivis AMPB Supriyono ke Polda Jateng pada 12 Oktober 2026.
  • Supriyono dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman.
  • Pelaporan tersebut merupakan buntut aksi penyiraman air dan tuduhan pemerasan di lobi Pengadilan Negeri Pati.

SuaraJawaTengah.id - Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dilaporkan ke Polda Jateng oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati Retno Lastiani. Retno juga korban penyiraman oleh Botok yang videonya viral di media sosial.

Pelaporan dugaan pidana itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto.

“Iya, (dilaporkan) pada tanggal 12 Oktober (2026),” kata Yuliyanto lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).  

Botok, kata dia, dilaporkan dengan Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 434 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 448 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.  

“Ada tiga pasal (yang dilaporkan) Pasal 433, 434 dan 448 KUHP,” lanjut Kabid Humas.  

AMPB termasuk Botok sebelumnya bersitegang dengan Retno Lastiani pada Jumat (9/10/2026) saat mediasi di lobi Pengadilan Negeri Pati.  

Informasi yang dihimpun, AMPB awalnya ingin menemui Ketua PN Pati Darminto Hutasoit. Namun, yang menemui mereka Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai pengadilan.  

Mediasi tidak berjalan baik. Botok menuduh Retno, yang juga merupakan hakim PN Pati, terlibat dugaan pemerasan pada seorang warga pada tahun 2025 sebesar Rp1miliar.

Karena mediasi tak juga menemui titik temu, Retno dan pegawai PN Pati yang menemui, berdiri hendak meninggalkan lokasi. Situasi itu diduga membuat Botok emosi dan menyiramkan air dari gelas ke arah Retno.

Baca Juga: Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak

Kontributor : Eka Setiawan

Load More