Budi Arista Romadhoni
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:11 WIB
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan, jaksa KPK menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia. ANTARA/I.C. Senjaya
Baca 10 detik
  • KPK membuka penyidikan baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tanpa menetapkan tersangka.
  • JPU KPK menuntut Fadia Arafiq lima tahun penjara atas pengaturan pengadaan outsourcing dan penerimaan gratifikasi Rp2,6 miliar.
  • Jaksa meminta majelis hakim menolak pengembalian barang bukti karena masih diperlukan untuk pembuktian penyidikan lanjutan.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan adanya penyidikan baru, pengembangan perkara Fadia kini tidak hanya berkutat pada proses pembuktian dalam sidang perkara pokok. Namun, arah dan cakupan dugaan tindak pidana yang tengah didalami KPK masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

Belum adanya penetapan tersangka dalam penyidikan baru juga berarti belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana temuan baru itu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Load More