- KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan baru kasus korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq pada Kamis (15/10/2026).
- JPU KPK Fauzi Rochmat menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang untuk menanggapi pembelaan terdakwa dalam persidangan.
- Jaksa menolak permintaan pengembalian barang bukti karena masih diperlukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana baru tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fauzi Rochmat menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026).
Fauzi menjelaskan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain saat mengembangkan perkara yang menjerat Fadia. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara yang tengah disidangkan.
Menurut jaksa, penerbitan sprindik tidak harus disertai penetapan tersangka pada saat yang bersamaan. Keduanya merupakan produk hukum yang berbeda dalam proses penanganan perkara pidana.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menanggapi permintaan agar sejumlah barang bukti dikembalikan untuk kepentingan penyidikan baru berdasarkan Sprindik Nomor Dik/61/Dik.00/01/09/2026.
Jaksa menyatakan barang bukti tersebut masih diperlukan untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang didalami dalam penyidikan baru.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam perkara pokok, JPU KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menilai Fadia terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2022–2026.
Dalam dakwaan, Fadia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia.
Baca Juga: KPK Periksa Pengurus Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Selain dugaan pengaturan pengadaan, dalam dakwaan kedua jaksa menyebut Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
JPU menilai perbuatan yang didakwakan kepada Fadia memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun penyidikan baru tersebut masih berfokus pada pendalaman dugaan tindak pidana lain yang ditemukan KPK dalam pengembangan perkara. Hingga persidangan berlangsung, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru itu.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq
-
Kapolda Jateng Pimpin Rotasi 13 Pejabat, Wakapolda hingga Sejumlah Kapolres Berganti
-
Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!
-
BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng