Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:01 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Sudewo delapan tahun enam bulan penjara pada Rabu.
  • Sudewo diwajibkan membayar denda tiga ratus juta rupiah serta uang pengganti sebesar tiga miliar lima ratus sebelas juta rupiah.
  • Ratusan pendukung Sudewo menjebol pagar pengadilan sebelum kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan mengembalikan terdakwa ke tahanan.

Ratusan Pendukung Datang, Pagar Pembatas Sempat Dijebol

Ketegangan tak hanya terjadi di ruang sidang. Pembacaan putusan Sudewo juga diwarnai kedatangan ratusan pendukungnya di sekitar pengadilan.

Massa sempat menjebol pagar pembatas sebelum dihadang aparat kepolisian. Petugas kemudian berhasil mengendalikan situasi sehingga keadaan berangsur kondusif.

Usai menemui para pendukungnya di Jalan Suratmo, Sudewo dibawa kembali ke rumah tahanan menggunakan mobil taktis Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Massa selanjutnya membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB.

Sudewo terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan 8 tahun 6 bulan penjara tersebut menjadi babak penting dalam proses hukum yang dihadapi mantan kepala daerah itu. Di sisi lain, pernyataan Sudewo mengenai dugaan intervensi politik dan rencana pengajuan banding membuka kemungkinan berlanjutnya perselisihan hukum atas perkara tersebut.

Load More