- Bupati nonaktif Pati, Sudewo, divonis 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Sudewo dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
- Merasa putusan hakim mengabaikan fakta persidangan, Sudewo menyatakan menolak vonis tersebut dan akan segera mengajukan banding.
SuaraJawaTengah.id - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menyatakan tidak menerima vonis 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum banding karena menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima,” kata Sudewo saat menemui para pendukungnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Sudewo menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurut dia, putusan tersebut justru lebih bertumpu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa.
"Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa," ujarnya.
Ia bahkan menilai putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan. Meski demikian, Sudewo menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menyikapi vonis tersebut.
Di hadapan para pendukungnya, Sudewo juga meminta agar kekecewaan terhadap putusan pengadilan tidak dilampiaskan dengan tindakan yang melanggar hukum. Ia mengimbau mereka tetap tertib dan menghormati peraturan perundang-undangan.
“Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib,” katanya.
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Baca Juga: Jelang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewa, 1.610 Personel Gabungan Disiagakan
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Sudewo dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, Sudewo akan dikenai pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Pernyataan Sudewo yang menilai fakta persidangan diabaikan menjadi salah satu alasan yang ia kemukakan untuk menolak putusan tersebut.
Namun, keberatan itu merupakan penilaian dari pihak Sudewo, sementara dasar pertimbangan majelis hakim perlu merujuk pada uraian lengkap putusan pengadilan.
Dengan rencana banding tersebut, perkara Sudewo berpotensi berlanjut ke tahap pemeriksaan di pengadilan tingkat berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding
-
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi
-
Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo
-
Jelang HUT ke-131, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan dan Memajukan Negeri
-
Hubungkan Investor Global dengan Indonesia, BRI Buka Peluang Bisnis bagi Korporasi dan UMKM