Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Hari Santri Nasional (HSN) ke-11 tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis 22 Oktober 2026. [Dok Humas]
Baca 10 detik
  • DP3AKB Jawa Tengah mencatat 85 korban dari 22 kasus kekerasan pesantren selama Januari hingga Maret 2026.
  • Pemerintah mendorong pesantren memperkuat pengawasan, prosedur operasional, saluran pengaduan, dan pendampingan korban secara sistematis.
  • Kemenag Jawa Tengah menyatakan siap mendampingi ribuan pesantren untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.

Santri Didorong Berani Melapor

Upaya pencegahan juga mendapat perhatian dari kalangan santri yang mengikuti sarasehan. Rafifah Raisa Rabani, santri SMP Al Irsyad Kota Tegal, mengapresiasi kegiatan tersebut karena membantu peserta memahami bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik.

"Harapannya tidak ada lagi kekerasan yang dilakukan antarsantri maupun oleh tenaga pendidik," tuturnya.

Santri Pondok Pesantren Al Munawaroh Margadana Kota Tegal, Muhammad Brayen, menambahkan bahwa edukasi tersebut mendorong para santri untuk mengingatkan sesama ketika menemukan praktik perundungan.

Dalam kegiatan itu, para santri juga aktif mengajukan pertanyaan mengenai upaya mencegah perundungan di lingkungan pesantren masing-masing.

Penguatan pencegahan diharapkan dapat membuat santri lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan, mengetahui cara melapor, dan memperoleh perlindungan ketika mengalami atau menyaksikan tindakan tersebut.

Dengan melibatkan santri, pengasuh, tenaga pendidik, serta pemerintah, upaya membangun pesantren ramah anak di Jawa Tengah diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi. Penguatan sistem pengaduan, pengawasan, dan pendampingan menjadi bagian penting agar pesantren benar-benar menjadi ruang belajar yang aman bagi seluruh santri.

Load More