- Mahasiswa menggelar unjuk rasa evaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran di Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Kamis 22 Oktober 2026.
- Tim gabungan Polda Jateng mengatur pergerakan massa untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jam pulang kerja.
- Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi mahasiswa yang menjaga ketertiban serta membubarkan diri secara tertib.
SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng mengapresiasi mahasiswa yang menjaga ketertiban saat menggelar aksi unjuk rasa evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/10/2026).
Setelah menyampaikan aspirasi, peserta aksi diimbau membubarkan diri secara tertib mulai pukul 18.00 WIB agar aktivitas masyarakat kembali lancar.
Sebelumnya, tim gabungan dari negosiator, Dalmas, dan Satbrimob Polda Jateng mengatur pergerakan massa di sekitar Bundaran Air Mancur, Jalan Pahlawan.
Langkah tersebut dilakukan setelah peserta aksi menyelesaikan orasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sekitar pukul 16.45 WIB.
Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas pada jam pulang kerja serta keselamatan peserta aksi dan pengguna jalan lainnya. Melalui pengeras suara, petugas mempersilakan mahasiswa melanjutkan penyampaian aspirasi di kawasan Jalan Pahlawan dengan tetap menjaga ketertiban.
Menjelang malam, petugas kembali mengimbau massa mengakhiri kegiatan dan meninggalkan lokasi secara tertib. Apresiasi juga disampaikan kepada peserta aksi yang dinilai menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengapresiasi peserta aksi yang telah menjaga ketertiban. Kami mengimbau seluruh peserta agar mengakhiri kegiatan dan membubarkan diri secara tertib, sehingga hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi dan aktivitas masyarakat lainnya dapat kembali berjalan lancar,” ujarnya.
Imbauan tersebut sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Judi Togel di Tiga Daerah, Uang Rp2,4 Miliar Diblokir
Polda Jateng menyatakan akan terus mengawal kegiatan penyampaian pendapat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, menghormati hak demokratis masyarakat, dan menjaga kelancaran aktivitas publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib
-
Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp19 Miliar, Anak dan Suami Fadia Arafiq Diperiksa
-
Kekeringan Jateng Belum Usai, Purworejo Catat 172 Hari Tanpa Hujan
-
22 Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Jateng Catat 85 Korban, Pencegahan Jadi Sorotan