Budi Arista Romadhoni
Senin, 26 Oktober 2026 | 16:15 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Erlin Tang Jaya memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (26/10/2026) di kantornya.
Baca 10 detik
  • Atlet selam Syabila Riskia Putri Raharja meninggal dunia saat berlomba di Pantai Awan Costa Semarang pada 25 Oktober 2026.
  • Polrestabes Semarang menyelidiki potensi kelalaian dengan memeriksa empat saksi dari unsur medis, pengawas, dan penyelenggara kegiatan.
  • Pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam karena ditemukan banyak kandungan air di dalam paru-parunya.

SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian pada insiden meninggalnya atlet selam asal Kabupaten Jepara Syabila Riskia Putri Raharja (22). Korban meninggal dunia saat mengikuti lomba di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng XVII di Kawasan Pantai Awan Costa, POJ City, Kota Semarang, Minggu (25/10/2026).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Erlin Tang Jaya mengemukakan peristiwa awal, insiden ini ditangani Polsek Semarang Barat, selanjutnya di tingkat penyelidikan ditangani Polrestabes Semarang.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Erlin kepada wartawan di kantornya, Senin (26/10/2026).

Berbagai keterangan saat ini dikumpulkan untuk mendalami kronologi dan faktor-faktor yang berkaitan dengan meninggalnya atlet tersebut.

Informasi awal yang dihimpun kepolisian, lomba berlangsung Minggu pagi sekira pukul 09.00 WIB. Sejumlah saksi melihat korban sempat melambaikan tangan di putaran kedua, namun tetap melanjutkan lomba.  

Pukul 09.10 WIB, pada putaran ketiga, korban mulai tenggelam. Petugas di sekitar lokasi, melakukan pertolongan kemudian membawanya ke rumah sakit.  

Polisi yang menerima informasi itu, mendatangi TKP dan melakukan serangkaian pengumpulan informasi.  

Kombes Erlin menambahkan, saat ini ada 4 orang yang dimintai keterangan, terdiri dari tenaga medis, petugas motoris pengawasan area lomba hingga penyelenggara kegiatan.  

“Keterangan mereka kami perlukan untuk mengetahui situasi di lapangan, termasuk bagaimana pengawasan dan penanganan ketika korban mengalami kondisi darurat,” sambungnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pada Penyelenggaraan Porprov Jateng 2023, Uang Makan dan Seragam Atlet Ditilep

Mengenai penyebab kematian korban, Kombes Erlin menyampaikan berdasar keterangan medis, ditemukan kandungan air di paru-parunya dalam jumlah banyak. Ini mengindikasikan penyebab kematiannya karena tenggelam.

Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan akhir.   

Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam penyelenggaraan maupun pengawasan perlombaan, Kombe Erlin menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.

“Itu yang sedang kami dalami. Kami perlu melihat keterangan para saksi, bagaimana prosedur pengawasan saat perlombaan berlangsung, serta langkah pertolongan yang dilakukan. Jadi, kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya kelalaian sebelum seluruh fakta diperiksa,” jelasnya.

Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta fakta yang ditemukan di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kejadian dan menentukan apakah terdapat aspek pertanggungjawaban yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More