Salah satunya, saksi yang hadir di persidangan yaitu saksi Khayub M Lutfi, dan Hojin Ansori, bekas anggota tim pemenangan Yahya Fuad di Pilbup Kebumen 2015.
Saat kordinasi itu, diputuskan untuk mengajukan proposal DAK 100 miliar. Namun, Yahya menambahkan fee sebesar tujuh persen, dengan dua persen sebagai dana bina lingkungan (bilung).
"Pak Hojin bilang ambil itu Rp 100 miliar, tapi ini enggak gratis ada saya bilang ada fee komitmen tujuh persen, dengan dua persen untuk Bilung, pembinaan lingkungan menjaga kondusifitas lingkungan di Kebumen," tuturnya.
Para rekanan itu berkenan membantu Yahya, menyetujui bahwa uang komitmen fee diserahkan melalui tiga tahap. Tahap pertama diserahakan oleh Hojin sendiri sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca Juga:PKS Ragukan Keabsahan Dokumen Penetapan Tarif MRT yang Dilakukan Anies
Tahap kedua, uang Khayub senilai Rp 2 miliar diserahkan melalui Adi Pandoyo. Diberikan dalam rentan waktu antara bulan Juli sampai Agustus 2016.
Pada tahap ketiga belum sempat diserahkan karena Yahya terkena OTT KPK lebih dulu, atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi, Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen senilai Rp 100 miliar.
Pada saat sidang dakwaan Rabu (20/3/2019) lalu, juga terungkap fakta jika Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga.
Terutama dalam menerima komitmen fee atas upaya penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.
Baca Juga:Liburan Bareng Gisella Anastasia, Ini yang Dirasakan Gading Marten
Taufik, dalam dakwaannya, disebut menerima Rp 3,6 miliar dari Yahya Fuad. Sementara dari Tasdi, dia mendapat Rp 1,2 miliar.