Dua Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Taufik Kurniawan

Pada saat sidang dakwaan Rabu lalu, terungkap fakta jika Taufik Kurniawan terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 14:56 WIB
Dua Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Taufik Kurniawan
Terdakwa Taufik Kurniawan saat didampingi pengacara. (Suara.com/Adam Lyasa)

SuaraJawaTengah.id - Sidang suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang digelar pada Rabu (27/3/2019) ini, menghadirkan saksi mantan Bupati Purbalingga Tasdi dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Dua mantan bupati terpidana kasus korupsi, itu tiba di Pengadilan Tipikor Semarang kompak mengenakan baju batik. Yahya Fuad berkesempatan pertama memasuki ruang sidang, sedangkan Tasdi menuggu di ruang tunggu sidang.

Ada dua saksi lainnya yang juga akan memberikan keterangan saksi, yakni Khayub M Lutfi dan Adi Pandoyo.

"Ini datang ke sini (Tipikor) jadi saksi, termasuk Pak Fuad, tapi ada juga saksi lainnya, ini menunggu sidang," kata Tasdi, saat ditemui di ruang tunggu.

Baca Juga:Viral Video Menghayati Lagu Nike Ardilla, Luna Maya Angkat Bicara

Sementara, Taufik Kurniawan diketahui sudah tiba di Tipikor sejak pagi. Persidangan baru dimulai hampir mendekati pukul 12.00 WIB.

Persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi.

Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBN Perubahan 2016 untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Pada saat sidang dakwaan Rabu (20/3/2019) lalu, juga terungkap fakta jika Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.

Terutama dalam menerima komitmen fee atas upaya penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.

Baca Juga:Hal Ini yang Akan Muncul Jika Ketik Kata Kunci 'Negara Bodoh' di Google

Nama Yahya dan Tasdi pun akhirnya muncul kembali dalam persidangan setelah diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka disebut telah melakukan pemufakatan atau kongkalikong bersama Taufik agar DAK masing-masing kabupaten bisa ditambahkan.

Status Yahya Fuad telah divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah pada perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Fuad mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

Sementara, Tasdi telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak saat masih menjabat Bupati Purbalingga.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak