Dua Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Taufik Kurniawan

Pada saat sidang dakwaan Rabu lalu, terungkap fakta jika Taufik Kurniawan terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 14:56 WIB
Dua Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Taufik Kurniawan
Terdakwa Taufik Kurniawan saat didampingi pengacara. (Suara.com/Adam Lyasa)

SuaraJawaTengah.id - Sidang suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang digelar pada Rabu (27/3/2019) ini, menghadirkan saksi mantan Bupati Purbalingga Tasdi dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Dua mantan bupati terpidana kasus korupsi, itu tiba di Pengadilan Tipikor Semarang kompak mengenakan baju batik. Yahya Fuad berkesempatan pertama memasuki ruang sidang, sedangkan Tasdi menuggu di ruang tunggu sidang.

Ada dua saksi lainnya yang juga akan memberikan keterangan saksi, yakni Khayub M Lutfi dan Adi Pandoyo.

"Ini datang ke sini (Tipikor) jadi saksi, termasuk Pak Fuad, tapi ada juga saksi lainnya, ini menunggu sidang," kata Tasdi, saat ditemui di ruang tunggu.

Baca Juga:Viral Video Menghayati Lagu Nike Ardilla, Luna Maya Angkat Bicara

Sementara, Taufik Kurniawan diketahui sudah tiba di Tipikor sejak pagi. Persidangan baru dimulai hampir mendekati pukul 12.00 WIB.

Persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi.

Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBN Perubahan 2016 untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Pada saat sidang dakwaan Rabu (20/3/2019) lalu, juga terungkap fakta jika Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.

Terutama dalam menerima komitmen fee atas upaya penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.

Baca Juga:Hal Ini yang Akan Muncul Jika Ketik Kata Kunci 'Negara Bodoh' di Google

Nama Yahya dan Tasdi pun akhirnya muncul kembali dalam persidangan setelah diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini