SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus suap DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, dihadirkan saksi Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng Wahyu Kristanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (10/4/2019).
Dalam keterangan kesaksiannya, Wahyu mengaku membawa uang senilai Rp 1,2 miliar untuk diserahkan langsung kepada Taufik Kurniawan, sebagai komitmen fee 5-6 persen atas diloloskannya DAK Kabupaten Purbalingga senilai Rp 40 miliar melalui APBNP 2017.
Dikatakan Wahyu, uang tersebut dia terima dari pengusaha Hadi Gajut sekitar Agustus 2017 di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Uang tersebut tidak langsung Wahyu serahkan ke Taufik, namun selang sekitar lima hari baru diserahkan dengan menemui Taufik di Bandung.
Baca Juga:Orang Miskin di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Total Warga Australia
"Uang itu saya bawa langsung ke Bandung, untuk diserahkan langsung ke Pak Taufik. Tapi Pak Taufik bilang minta Rp 600 juta untuk diserahkan lewat Haris Fikri di Hotel Trans, sisanya untuk saya sebagai operasional," kata Wahyu.
Namun begitu, Wahyu mengaku jika sisa uang Rp 600 juta dia kembalikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kembalikan Rp 600 juta itu ke KPK, tapi saya lupa ngasihnya kapan tanggalnya," terang Wahyu.
Dalam persidangan, Wahyu juga mengungkap perannya kepada Taufik Kurniawan saat menjadi penghubung dengan Bupati Purbalingga Tasdi dan jajaran Pemkab Purbalingga. Pertemuan itu dilakukan ditengah reses Taufik Kurniawan.
Pada pertemuan pertama, Wahyu menyatakan, jika Bupati Tasdi meminta Taufik Kurniawan untuk bisa membantu peningkatan anggaran DAK Kabupaten Purbalingga di APBNP 2017. Termasuk ketentuan komitmen fee 5-6 persen dari nilai DAK.
Baca Juga:Sambangi KPU, Mahfud MD dan Sinta Wahid Dukung Pemilu Profesional
"Pertemuan bicara soal partai dan DAK Purbalingga, ada juga pembicaraan Tasdi minta Pak Taufik agar mengusahakan peningkatan anggaran DAK. Sekitar April 2017," ucap Wahyu.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustiana menyatakan benar, jika Wahyu Kristianto telah mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta kepada KPK.
"Uang Rp 600 juta telah dikembalikan Pak Wahyu ke KPK saat penyidikan, pengembalian uang telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini," kata Eva.
Dalam sidang dakwaannya, Taufik disebut menerima Rp 3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, sedangkan dari Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi mendapat Rp 1,2 miliar.
Atas perkara ini, Taufik Kurniawan dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Adam Iyasa