SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 1.241 tempat pemungutan suara (TPS) dari 1.734 TPS yang ada di Kota Solo, Jawa Tengah disebut badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat termasuk kategori rawan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sekitar 71,5 persen TPS di Kota Solo rawan.
"Kerawanan ini salah satunya terkait dengan dampak, misalnya kalau penghitungan mulai dari surat suara pemilihan presiden, dampaknya seperti apa," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo seperti dilansir Antara, Jumat (12/4/2019).
Budi menambahkan kerawanan lain adalah posisi TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan. Selain itu, juga ada beberapa potensi kerawanan yang mungkin terjadi, yaitu konsentrasi massa atau pendukung peserta tertentu.
Baca Juga:Jokowi di Depok: Ayo ke TPS, Kalau Tak Punya Baju Putih Enggak Apa-apa
Dikatakan Budi, penentuan TPS rawan tersebut merupakan hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan di TPS Sondakan, Kecamatan Laweyan dan diikuti oleh sebanyak 208 pemilih.
Saat itu, simulasi selesai Pukul 00.30 WIB, namun belum merampungkan semua tahapan hingga proses pungut dan hitung.
"Belum menyalin form-form dokumen yang ada, seperti form C1 yang salinannya harus diserahterimakan kepada saksi partai politik, saksi paslon, dan DPD," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo mengatakan ada empat variabel yang menentukan tingkat kerawanan tersebut, yaitu hilangnya hak pilih, kampanye, netralitas dan pemungutan suara.
Berdasarkan hasil kajian, dikatakannya, beberapa TPS tingkat kecamatan dengan tingkat kerawanan paling tinggi, di antaranya Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan. Sedangkan tingkat kelurahan, di antaranya di Kadipiro, Jebres, Mojosongo, Nusukan dan Semanggi. (Antara)
Baca Juga:Sebanyak 161 TPS Khusus Didirikan di Lapas-lapas Seluruh Jawa Timur