Bawaslu Purbalingga Rekomendasikan PSU di Satu TPS Wilayah Tersebut

Bawaslu Purbalingga temukan adanya dua pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilih tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 19:30 WIB
Bawaslu Purbalingga Rekomendasikan PSU di Satu TPS Wilayah Tersebut
Proses pencoblosan susulan di TPS 043, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIT, Kamis (18/4) (ANTARA/Hendrina Kandipi)

SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet.

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Purbalingga pada Minggu (21/4/2019).

Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan rekomendasi mengenai PSU tersebut dilayangkan Bawaslu Purbalingga berdasarkan temuan Panwas Kecamatan Mrebet.

Dalam temuan panwas setempat, ada dua orang pemilih dari luar daerah tersebut yang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet.

Baca Juga:Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Satu pemilih di antaranya, terdaftar dalam DPT Blora dan pada saat memilih di TPS 05 Desa Tangkisan tanpa menggunakan form A5.

Sedangkan, pemilih yang satunya tidak terdaftar dalam DPT manapun setelah dilakukan penelusuran melalui Website KPU.

"Keduanya merupakan penduduk di Kabupaten Blora, dan pada saat memilih kedua pemilih tersebut memilih dua surat suara yaitu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara pemilihan DPD," kata Imam Nurhakim, Senin (22/4/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan adanya temuan tersebut sangat dimungkinkan pemberlakukan PSU. Namun, semuanya bergantung kepada keputusan KPU.

"Jika mengacu pada Pasal 66 PKPU 3 Tahun 2019, KPU yang memutuskan untuk melakukan PSU. Jadi kita tunggu saja keputusannya. Semoga dalam waktu yang cepat mengingat waktu pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, dan hari ini sudah hari ke lima setelah hari pemungutan suara padanTanggal 17 April 2019 kemarin," katanya.

Baca Juga:Ini Jadwal Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Bekasi

Kontributor : Teguh Lumbiria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak