Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Agenda pemungutan suara ulang dijadwalkan bakal dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) depan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 April 2019 | 13:32 WIB
Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Selasa (12/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah memastikan lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Agenda PSU dijadwalkan bakal dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) depan.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom yang menyatakan PSU digelar setelah Bawaslu Kota Semarang melakukan identifikasi dan memberikan rekomendasi adanya pelanggaran prosedural, lantaran banyak pemilih yang tidak memakai formulir A5 hanya berbekal KTP elektronik saat melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 lalu.

"Jadi pemilih hanya mengunakan KTP elektronik, padahal bukan warga asli TPS tersebut, ini karena pemilih tidak tahu prosedur harus mengunakan A5 jika berpindah TPS," kata Henry, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:Sabtu Besok, 22 TPS di Kota Tangerang Banten Pemungutan Suara Ulang

Lima TPS diantaranya TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, TPS 7 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.

Henry menjelaskan dari hasil identifikasi dan bukti-bukti lapangan di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor ada 17 pemilih domisili luar Kota Semarang tanpa formulir A5 pindah memilih mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian di TPS 7 ada lima pemilih domisili luar Kota Semarang tanpa formulir A5 pindah memilih, yakni empat pemilih mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan satu Pemilih mendapat surat suara Presien dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPR-RI.

Selain itu, pelanggran yang terjadi di TPS 50 Meteseh yakni terdapat satu pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa formulir A5 pindah memilih mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Lanjut Henry, pelanggaran di TPS 38 Bangetayu Kulon dan TPS 75 Sendangmulyo ada satu pemilih yang berdomilisi di luar Kota Semarang tanpa Formulir A-5 Pindah memilih yang mendapat 5 surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Baca Juga:Bawaslu Nilai Politik Uang Rawan di Pemungutan Suara Ulang

"Pemungutan suara ulang akan laksanakan pada Sabtu (27/4/2019), dengan mengirimkan kembali form C6 ulang, kepada para pemilih yg terdaftar di DPT," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini