Tiga TPS di Jateng Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang yang dilakukan hanya karena ada kesalahan administrasi yang tergolong ringan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2019 | 20:02 WIB
Tiga TPS di Jateng Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
KPU Jepara memusnahkan surat suara dengan cara dibakar, di halaman Kantor KPU Jepara, Kamis (18/4/2019) siang. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan mengelar pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Rencananya PSU akan digelar di satu TPS di Jepara dan dua TPS di Kabupaten Tegal pada Sabtu (20/4/2019), .

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat menyampaikan tiga TPS tersebut meliputi TPS 24 Dukuh Ringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, TPS 04 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal dan TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Yulianto menyatakan, jika pemungutan suara ulang yang dilakukan bukan karena pelanggaran berat Pemilu. Hanya ada kesalahan administrasi yang tergolong ringan.

Baca Juga:11 Kabupaten / Kota Gelar Pemungutan Suara Susulan, di Papua Hari Ini

"Karena untuk menjaga validitas dan kredibilitas Pemilu maka kami putuskan menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut pada Sabtu depan," kata Yulianto, usai rapat Forkompinda dengan Gubenur Jateng di Puri Gedeh Semarang, Kamis (18/4/2019).

Dia menjelaskan, seperti di TPS Jepara, kesalahan hanya karena Ketua KPPS berhalangan hadir dan diganti orang lain, yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam SK KPPS. Secara kebetulan, ayah dari Ketua KPPS tersebut yang menggantikan.

"Setiap surat suara yang dibagikan harus ada tanda tangan Ketua KPPS yang seharusnya, termasuk pengesahan Plano C1, di Jepara yang menandatangani bukan Ketua KPPS, maka ya tidak sah, harus melakukan pemungutan ulang," paparnya.

Sementara untuk dua TPS di Kabupaten Tegal, persoalan yang terjadi hanya karena ada pemilih diluar DPT namun mencoblos di TPS itu. Ada salah satu pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT maupun DPTb, menggunakan KTP tetapi bukan berasal dari alamat setempat, sesuai dengan KTP.

"Rekomendasi Bawaslu menemukan jumlah pemilih yang menggunakan KTP tak sesuai mencapai 4 orang di satu TPS Kabupaten Tegal lagi, kami tindaklanjuti dengan PSU juga," jelasnya.

Baca Juga:Ini Alasan Ribuan TPS Laksanakan Pemungutan Suara Susulan

Pihaknya optimis jadwal PSU pada Sabtu (20/4/2019) mendatang tetap akan didatangi para pemilih terdaftar untuk datang ke TPS dan melakukan pencoblosan kembali.

"Tingkat partisipasi warga makin baik, kami yakin pemilih akan datang ke TPS. Sekarang kami sedang kebut distribusi logistik dan persiapan-persiapan lainya," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak