Banyak Selisih Suara, Bawaslu: 140 TPS di Jateng Lakukan Penghitungan Ulang

Penghitungan ulang 140 TPS itu terdiri dari 19 TPS penghitungan ulang pada saat di TPS dan 121 penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 April 2019 | 14:11 WIB
Banyak Selisih Suara, Bawaslu: 140 TPS di Jateng Lakukan Penghitungan Ulang
Kordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun. (Suara.com/Adam Iyasa)

SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah selama melakukan pengawasan pemungutan suara sejak 17 Arpil 2019 menemukan ada 140 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019.

Penghitungan ulang 140 TPS itu terdiri dari 19 TPS penghitungan ulang pada saat di TPS dan 121 penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Penghitungan ulang di TPS maupun kecamatan adalah hasil dari saran atau rekomendasi jajaran pengawas pemilu. Data ini baru diambil hingga Senin malam (22/4/2019)," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun pada Selasa (23/4/2019).

Dijelaskan Anik, penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif, antarcapres/cawapres maupun antarcalon DPD.

Baca Juga:Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Selain itu, terkadang juga karena ada selisih perolehan suara. Untuk menemukan data yang valid maka biasanya dilakukan penghitungan surat suara ulang," tuturnya.

Beberapa kabupaten /kota yang banyak penghitungan suara ulang antara lain, Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11 TPS, Boyolali 11 TPS, Kota Pekalongan 10 TPS , Kabupaten Semarang 10 TPS, Kebumen 9 TPS, Klaten 8 TPS dan lain-lain.

Dari penghitungan ulang suara di TPS itu, lanjut Anik, jumlah TPS yang akan melakukan penghitungan ulang suara bisa saja bertambah, jika memang perlu ada penghitungan suara ulang. Sebab, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

"Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data," tandasnya.

Dia menyebut, sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara. Diantaranya, jika dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano.

Baca Juga:Sabtu Besok, 22 TPS di Kota Tangerang Banten Pemungutan Suara Ulang

"Jika C Plano masih tetap belum ditemukan validitas dan kecocokan, maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang juga," katanya.

Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan di input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara.

"Jika ada perhitungan suara yang salah maka otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah," jelasnya.

Mekanisme ketiga, panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (form model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS juga bisa disampaikan Panwascam pada saat rekap di kecamatan.

Pihaknya memastikan, meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut.

"Sejak 19 April lalu, tahapan pemilu 2019 rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Satu per satu perolehan suara di TPS dibaca lagi. Bawaslu menyimak rekap perolehan suara itu," terangnya.

Bawaslu Jateng akan terus mengawal proses penghitungan suara. Untuk mencegah jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK.

"Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara," tegasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini